Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Gowa

Sebulan, Polres Gowa Ungkap Tiga Kasus Peredaran Uang Palsu

Pelaku menyasar pedagang-pedagang kecil yang dinilai kurang teliti dalam memeriksa keaslian uang.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Penampakan uang palsu yang diamankan Polres Gowa sebagai barang bukti. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa kembali menangkap pelaku pengedar uang palsu.

Catatan Tribun, Polres Gowa sudah menangani tiga kasus peredaran uang palsu dalam kuran waktu sebulan terakir.

Modus yang digunakan pelaku yakni berbelanja senilai Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Pelaku menyasar pedagang-pedagang kecil yang dinilai kurang teliti dalam memeriksa keaslian uang.

Berikut tiga kasus uang palsu yang tangani Polres Gowa.

1. Perempuan Edarkan Uang Palsu di Pasar

Unit Reserse Kriminal Polsek Somba Opu Polres Gowa resmi menetapkan perempuan pengedar uang palsu sebagai tersangka.

Perempuan itu bernama Hermawati (28). Ia tercatat sebagai warga Jl Tidung Kelurahan Mapala, Kecamatan Rampocini, Kota Makassar.

Status Hermawati dinaikkan menjadi tersangka dan mulai ditahan sejak Jumat (27/12/2019).

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola menyampaikan unsur pidana telah terpenuhi.

Polisi menerapkan pasal 244 subsider 245 KUHP tentang pemalsuan uang kertas yang dikeluarkan negara.

Hermawati terancam pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengatakan pelaku tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Pelaku terus berungkali kali menyangkali perbuatannya.

Ia memberikan dua keterangan berbeda soal kepemilikan dugaan uang palsu itu.

Pertama, kata Boy, pelaku beralasan jika uang itu diperoleh dari hasil dagangan lukisan milik suaminya.

Belakangan pelaku menyampaikan jika uang itu ditemukan di salah satu toilet SPBU Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

"Saudari H diantar oleh suami ke pasar," kata AKBP Boy FS Samola di Mapolres Gowa, Jumat (27/12/2019) lalu.

"Saudari H membelanjakan uang yang diduga palsu pada tiga penjual di Pasar Minasa Maupa," sambung Boy.

2. Pemuda Belanjar Uang Palsu di Konter

Firmansyah (25) dan Dhewanta Herlambang (19) kini harus berurusan dengan Kepolisian Resor Gowa.

Keduanya ditangkap atas perbuatan peredaran uang palsu di kios-kios warga.

Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Polisi menerapkan pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran uang palsu.

Firmansyah dan Dhewanta terancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Polisi menyampaikan, pelaku yang bernama Firmansyah (25) telah satu bulan melakukan aksi kejahatannya di Kabupaten Gowa.

Firmansyah yang merupakan warga Kota Makassar mengedarkan uang palsu sejak Desember 2019 lalu.

Bahkan uang palsu yang diedarkan sudah mencapai Rp5 juta. 

"Saya sudah edarkan uang palsu sebanyak Rp5 juta sejak bulan Desember," kata Firman di Mapolres Gowa, Rabu (29/1/2020).

Aksi kejahatan Firman mengedarkan uang palsu akhirnya terhenti pada Jumat (24/1/2020) sore pekan lalu.

Ketika berbelanja voucher pada konter di Jalan Poros Panciro, pemilik konter mengetahui bahwa uang Firman palsu.

Pemilik konter memanggil warga setempat kemudian menangkap Firman. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Bajeng.

"Pemilik konter paham tentang keaslian uang," kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola.

Firman merupakan warga Toddopuli Kelurahan Borong Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Seusai menangkap Firman, polisi kemudian melakukan pengembangan. 

Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya dalam hitungan jam.

Rekan Firman yang ditangkap bernama Dhewanta Herlambang (19). Warga Jl Bitoa Lama II Nomor 5 Antang, Kota Makassar.

Dhewanta ditangkap Tim Anti Bandit Polres Gowa di depan rumahnya, pada Sabtu (25/1/2020) dini hari pukul 00:00 Wita.

Dhewanta telah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp500 ribu. Bedanya Dhewanta mengedarkan uang palsu di Kabupaten Maros.

3. Komplotan Begal Miliki Uang Palsu

Kepolisian Resor Gowa berhasil menangkap komplotan begal yang meresahkan masyarakat.

Selain melakukan kejahatan jalanan, komplotan begal tersebut juga didapati memiliki uang palsu.

Polisi mengamankan sembilan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diduga hendak diedarkan.

Ketika itu para pelaku sedang melakukan pesta narkoba di Jl Kemuning Kompleks Pandang-pandang Blok B 32 Kelurahan Kalegowa Kecamatan Somba Opu.

"BB uang palsu diamankan ketika pelaku melakukan pesta sabu di rumah EG," kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola, Rabu (29/1/2020).

Adapun pelaku komplotan begal yang diamankan berjumlah lima orang.

Inisialnya masing-masing EG (42), RS (20), RW (22), AR, dan Calli.

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola menyampaikan modus pengedaran uang palsu itu yakni berbelanja dengan nilai yang kecil.

Setelahnya, pelaku berharap mendapatkan uang kembalian berupa uang asli.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved