Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Gowa
Sebulan, Polres Gowa Ungkap Tiga Kasus Peredaran Uang Palsu
Pelaku menyasar pedagang-pedagang kecil yang dinilai kurang teliti dalam memeriksa keaslian uang.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Ketika berbelanja voucher pada konter di Jalan Poros Panciro, pemilik konter mengetahui bahwa uang Firman palsu.
Pemilik konter memanggil warga setempat kemudian menangkap Firman. Pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Bajeng.
"Pemilik konter paham tentang keaslian uang," kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola.
Firman merupakan warga Toddopuli Kelurahan Borong Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Seusai menangkap Firman, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya dalam hitungan jam.
Rekan Firman yang ditangkap bernama Dhewanta Herlambang (19). Warga Jl Bitoa Lama II Nomor 5 Antang, Kota Makassar.
Dhewanta ditangkap Tim Anti Bandit Polres Gowa di depan rumahnya, pada Sabtu (25/1/2020) dini hari pukul 00:00 Wita.
Dhewanta telah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp500 ribu. Bedanya Dhewanta mengedarkan uang palsu di Kabupaten Maros.
3. Komplotan Begal Miliki Uang Palsu
Kepolisian Resor Gowa berhasil menangkap komplotan begal yang meresahkan masyarakat.
Selain melakukan kejahatan jalanan, komplotan begal tersebut juga didapati memiliki uang palsu.
Polisi mengamankan sembilan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diduga hendak diedarkan.
Ketika itu para pelaku sedang melakukan pesta narkoba di Jl Kemuning Kompleks Pandang-pandang Blok B 32 Kelurahan Kalegowa Kecamatan Somba Opu.
"BB uang palsu diamankan ketika pelaku melakukan pesta sabu di rumah EG," kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola, Rabu (29/1/2020).
Adapun pelaku komplotan begal yang diamankan berjumlah lima orang.
Inisialnya masing-masing EG (42), RS (20), RW (22), AR, dan Calli.
Kapolres Gowa AKBP Boy Samola menyampaikan modus pengedaran uang palsu itu yakni berbelanja dengan nilai yang kecil.
Setelahnya, pelaku berharap mendapatkan uang kembalian berupa uang asli.