Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Gowa

Sebulan, Polres Gowa Ungkap Tiga Kasus Peredaran Uang Palsu

Pelaku menyasar pedagang-pedagang kecil yang dinilai kurang teliti dalam memeriksa keaslian uang.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
ari maryadi/tribungowa.com
Penampakan uang palsu yang diamankan Polres Gowa sebagai barang bukti. 

Pertama, kata Boy, pelaku beralasan jika uang itu diperoleh dari hasil dagangan lukisan milik suaminya.

Belakangan pelaku menyampaikan jika uang itu ditemukan di salah satu toilet SPBU Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

"Saudari H diantar oleh suami ke pasar," kata AKBP Boy FS Samola di Mapolres Gowa, Jumat (27/12/2019) lalu.

"Saudari H membelanjakan uang yang diduga palsu pada tiga penjual di Pasar Minasa Maupa," sambung Boy.

2. Pemuda Belanjar Uang Palsu di Konter

Firmansyah (25) dan Dhewanta Herlambang (19) kini harus berurusan dengan Kepolisian Resor Gowa.

Keduanya ditangkap atas perbuatan peredaran uang palsu di kios-kios warga.

Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Polisi menerapkan pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang peredaran uang palsu.

Firmansyah dan Dhewanta terancam hukuman penjara paling lama lima belas tahun.

Polisi menyampaikan, pelaku yang bernama Firmansyah (25) telah satu bulan melakukan aksi kejahatannya di Kabupaten Gowa.

Firmansyah yang merupakan warga Kota Makassar mengedarkan uang palsu sejak Desember 2019 lalu.

Bahkan uang palsu yang diedarkan sudah mencapai Rp5 juta. 

"Saya sudah edarkan uang palsu sebanyak Rp5 juta sejak bulan Desember," kata Firman di Mapolres Gowa, Rabu (29/1/2020).

Aksi kejahatan Firman mengedarkan uang palsu akhirnya terhenti pada Jumat (24/1/2020) sore pekan lalu.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved