Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Gowa
Sebulan Beraksi di Gowa, Segini Jumlah Uang Palsu yang Diedarkan Firman
Polisi menyampaikan, pelaku yang bernama Firmansyah (25) telah satu bulan melakukan aksi kejahatannya di Kabupaten Gowa.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribungowa.com
Penampakan uang palsu yang diamankan Polres Gowa. (Foto Ari Maryadi Tribun Timur)
Dhewanta telah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp500 ribu. Bedanya Dhewanta mengedarkan uang palsu di Kabupaten Maros.
Hingga kini Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa masih terus melakukan pengembangan.
Termasuk memburu dua pelaku lainnya yang diduga merupakan otak pengedar uang palsu itu.
"Dua pelaku lain masih kita cari. Masih DPO," kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
Halaman 2 dari 2