Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Gowa

Pengedar Uang Palsu di Gowa Sasar Pedagang Seperti ini

"Jadi mereka cari pedagang kecil. Seperti tukang bakso ataupun pedagang buah," kata Boy di Mapolres Gowa, Rabu (29/1/2020).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
ari maryadi/tribungowa.com
Pelaku pengedar uang palsu dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Gowa. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa kembali menangkap pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Gowa.

Pelaku berjumlah empat orang. Dua telah ditangkap, dua pelaku lainnya masih buron.

Kapolres Gowa AKBP Boy Samola mengatakan pelaku menyasar pedagang-pedagang kecil di wilayah Kabupaten Gowa.

Pedagang yang disasar mulai dari penjual buah, tukang bakso, kios warga, hingga konter-konter pulsa.

"Jadi mereka cari pedagang kecil. Seperti tukang bakso ataupun pedagang buah," kata Boy di Mapolres Gowa, Rabu (29/1/2020).

Perwira polisi dua melati ini melanjutkan, pelaku menghindari tokoh-tokoh besar karena takut ketahuan.

Pelaku enggan berbelanja di toko besar lantaran memiliki kasir yang paham soal keaslian uang.

Polisi menyampaikan, pelaku yang bernama Firmansyah (25) telah satu bulan melakukan aksi kejahatannya di Kabupaten Gowa.

Firmansyah yang merupakan warga Kota Makassar mengedarkan uang palsu sejak Desember 2019 lalu.

Bahkan uang palsu yang diedarkan sudah mencapai Rp5 juta.

"Saya sudah edarkan uang palsu sebanyak Rp5 juta," kata Firman di Mapolres Gowa, Rabu (29/1/2020).

Aksi kejahatan Firman mengedarkan uang palsu akhirnya terhenti pada Jumat (24/1/2020) sore pekan lalu.

Ketika berbelanja voucher pada konter di Jalan Poros Panciro, pemilik konter mengetahui bahwa uang Firman palsu.

Warga kemudian menangkap Firman lalu diserahkan ke Polsek Bajeng.

"Pemilik konter paham tentang keaslian uang," kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola.

Firman merupakan warga Toddopuli Kelurahan Borong Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Seusai menangkap Firman, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya dalam hitungan jam.

Rekan Firman yang ditangkap bernama Dhewanta Herlambang (19). Warga Jl Bitoa Lama II Nomor 5 Antang, Kota Makassar.

Dhewanta ditangkap Tim Anti Bandit Polres Gowa di depan rumahnya, pada Sabtu (25/1/2020) dini hari pukul 00:00 Wita.

Dhewanta telah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp500 ribu. Bedanya Dhewanta mengedarkan uang palsu di Kabupaten Maros.

Hingga kini Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa masih terus melakukan pengembangan.

Termasuk memburu dua pelaku lainnya yang diduga merupakan otak pengedar uang palsu itu.

"Dua pelaku lain masih kita cari. Masih DPO," kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved