Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Gowa
Pengedar Uang Palsu di Gowa Sasar Pedagang Seperti ini
"Jadi mereka cari pedagang kecil. Seperti tukang bakso ataupun pedagang buah," kata Boy di Mapolres Gowa, Rabu (29/1/2020).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Ansar
Firman merupakan warga Toddopuli Kelurahan Borong Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Seusai menangkap Firman, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya dalam hitungan jam.
Rekan Firman yang ditangkap bernama Dhewanta Herlambang (19). Warga Jl Bitoa Lama II Nomor 5 Antang, Kota Makassar.
Dhewanta ditangkap Tim Anti Bandit Polres Gowa di depan rumahnya, pada Sabtu (25/1/2020) dini hari pukul 00:00 Wita.
Dhewanta telah mengedarkan uang palsu sebanyak Rp500 ribu. Bedanya Dhewanta mengedarkan uang palsu di Kabupaten Maros.
Hingga kini Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa masih terus melakukan pengembangan.
Termasuk memburu dua pelaku lainnya yang diduga merupakan otak pengedar uang palsu itu.
"Dua pelaku lain masih kita cari. Masih DPO," kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola.
Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)