Samsat Bulukumba
Bayar Pajak Motor di Bulukumba, Ada Biaya untuk Jasa Expedisi
Sebelumnya Eril, warga Puri Asri, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, dimintai biaya tambahan saat mengurus
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kanit Regident Polres Bulukumba, Iptu Ahmadin, angkat bicara terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembayaran pajak lima tahunan.
Sebelumnya Eril, warga Puri Asri, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, dimintai biaya tambahan saat mengurus pajak kendaraannya, Selasa (28/1/2020).
Hasil pengecekan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel), pajak yang harus dibayar hanya sebesar Rp 340.500.
Hanya saja, saat melakukan pengurusan di Samsat Bulukumba, dikenakan biaya tambahan Rp 150 ribu.
"Katanya Rp 500 ribu semua. Karena harus dikirim ke Bantaeng (daerah asal kendaraan). Adakah aturannya memang begitu? Karena saya pikir kita bayar sesuai yang tertera, karena sudah sistem online," kata Eril.
Terkait hal tersebut, Iptu Ahmadin menjelaskan, bahwa hal itu bukan biaya tambahaan atau pungli.
Melainkan biaya jasa expedisi, karena motor bersangkutan berasal dari Kabupaten Bantaeng.
"Saya rasa hal ini perlu diketahui bersama, bahwa biaya jasa expedisi itu tidak diatur dalam aturan," jelas Iptu Ahmadin.
"Itu plat kendaraan berasal dari Kabupaten Bantaeng bukan Bulukumba, adapun itu masalah biaya jasanya itu tergantung dari kesepakatan dari yang bersangkutan," jelasnya menambahkan.
Sehingga, proses pengurusan pergantian plat yang berasal dari Bantaeng memang harus dikembalikan ke kabupaten setempat.