Pilkada Serentak 2020
Bawaslu Sulsel Tangani 14 Kasus ASN Tidak Netral
Sementara untuk tujuh orang ASN masih dalam proses klarifikasi dan penelusuran atas sembilan kasus dugaan pelanggaran lainnya.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan telah menangani 14 kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pelaksanaan pilkada serentak 2020.
"Sejak tahapan pilkada serentak 2020 di 12 daerah, Bawaslu hingga saat ini telah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN sebanyak 14 kasus," ujar Saiful kepada Tribun, Selasa (28/1/2020) malam.
Ia menambahkan, lima kasus di antaranya sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara untuk tujuh orang ASN masih dalam proses klarifikasi dan penelusuran atas sembilan kasus dugaan pelanggaran lainnya.
"Mereka diproses berkaitan dengan dugaan pelanggaran mendeklarasikan diri, mendaftar ke partai atau memasang baliho sebagai bakal calon kepala daerah," tegas Saiful.
Apakah nantinya terduga terbukti melakukan pelanggaran, katanya, menjadi kewenangan KASN.
Menurutnya, Bawaslu hanya meneruskan dugaan pelanggaran itu ke KASN.
*Dugaan pelanggaran di pilkada 2020
1. Makassar: 1 kasus, diteruskan ke KASN
2. Maros: 1 kasus diteruskan ke KASN, dengan 3 orang tersangka. Tiga kasus lainya masih dalam proses klarifikasi dan penelusuran Bawaslu Maros, hingg saat ini Bawaslu Maros m nangani 4 kasus.
3. Bukukumba: 4 kasus, masih dalam proses klarifikasi
4. Pangkep: 1 kasus telah diteruskan ke KASN.
5. Luwu Utara: 1 kasus telah diteruskan ke KASN.
6. Tana Toraja: 1 kasus telah diteruskan ke KASN.
7. Luwu Timur: 1 kasus masih dalam proses klarifikasi.
8. Barru: 1 kasus masih dalam proses klarifikasi.