Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Smartphone Blackmarket & Beli di Luar Negeri Akan Diblokir, Cek IMEI HP! iPhone, Samsung, Oppo, Vivo

Smartphone Blackmarket & Beli di Luar Negeri Akan Diblokir, Cek IMEI HP, iPhone, Samsung, Oppo, Vivo

Editor: Ina Maharani
marketingland
Ilustrasi 

Smartphone Blackmarket & Beli di Luar Negeri Akan Diblokir, Cek IMEI HP, iPhone, Samsung, Oppo, Vivo 

TRIBUN-TIMUR.COM - Di mana Anda membeli smartphone Anda? Apakah di dalam negeri atau di luar negeri?

Apakah smartphone atau HP Anda dibeli di counter resmi atau blackmarket?

Segera cek HP Anda, karena HP dan smartphone blackmarket atau beli diluar negeri akan segera kena blokir.

Pemblokiran telepon genggam atau ponsel dan smartphone yang tidak memiliki nomor IMEI resmi terdaftar bakal segera berlaku.

Sebelumnya, 3 kementerian resmi mengesahkan Peraturan Menteri tentang pemblokiran ponsel ilegal (black market/BM) melalui nomor IMEI, Oktober 2019 lalu.

Meski disahkan, aturan itu baru akan mulai berlaku dalam waktu enam bulan ke depan.

Dengan kata lain, pelaksanaan blokir ponsel BM dengan menggunakan IMEI baru akan dimulai pada April 2020 mendatang atau 4 bulan lagi.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika pada saat itu, Rudiantara, pemblokiran baru diterapkan dalam waktu enam bulan ke depan karena pemerintah pun butuh waktu untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat.

Masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, sebab regulasi ini baru akan berdampak pada orang yang membawa ponsel dari luar negeri.

Meski regulasinya telah disahkan pada bulan Oktober lalu, namun implementasi dari aturan pemblokiran ponsel blackmarket melalui nomor IMEI masih membutuhkan waktu.

Pasalnya, impementasi pemblokiran lewat IMEI ini masih harus menunggu aturan teknis yang lebih rinci dari tiga Direktur Jenderal (Dirjen) kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ), dan Kementerian Perdagangan ( Kemendag ).

Menurut Arief Mustain, Dewan Anggota Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia ( ATSI) sampai saat ini aturan itu masih terus digodok oleh tiga kementerian tersebut.

Ia mengatakan nantinya, aturan teknis itulah yang akan dijadikan sebagai pegangan.

"Jadi aturan per Dirjen itu yang nanti jadi pegangan kita. Sehingga untuk IMEI memang sedang menunggu detail teknis pelaksanaannya bagaimana," kata Arief ketika ditemui di acara Selular Outlook 2020 di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Aturan itu akan lebih detail dari Peraturan Menteri (Permen) yang telah terbit.

Khususnya tentang bagaimana identifikasi IMEI dan pemblokirannya.

Arief mengatakan, ATSI akan mengikuti aturan yang berlaku nantinya, termasuk tentang skema pengidentifikasi IMEI.

Sebelumnya, ATSI juga sempat mengeluhkan nilai investasi pengadaan mesin identifikasi IMEI atau Equipment Identity Register (EIR).

Asosiasi menganggap nilai investasi yang dibebankan terlalu memberatkan operator seluler.

Sampai saat ini, Arief mengatakan belum ada titik temu untuk menentukan opsi lain yang akan digunakan sebagai alternatif EIR.

"Kita tunggu pengumumannya ya," katanya.

Ia berharap, aturan dari Dirjen nantinya akan tetap mendukung kesehatan industri telekomunikasi dan kepentingan bangsa.

Sebagaimana diketahui, aturan pemblokiran ponsel blackmarket melalui nomor IMEI baru saja disahkan pada 18 Oktober 2019 lalu.

Kendati demikian, aturan ini baru akan berlaku dalam waktu 6 bulan setelah diterbitkan atau mulai 18 April 2020.

Alasannya, pemerintah masih butuh waktu untuk melakukan sosialisasi aturan IMEI kepada masyarakat.

Apa Itu IMEI Ilegal?

IMEI adalah adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor untuk mengidentifikasi alat atau perangkat telekomuunikasi yang tersambung ke jaringan seluler, secara unik.

Nomor IMEI antar satu perangkat dan lainnya berbeda-beda dan menempel pada perangkat yang bersangkutan.

IMEI dapat dipastikan legal apabila memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki kartu garansi dari pembuat, terdapat buku manual berbahasa Indonesia, terdaftar di TPP (Tanda Pendaftaran Produk) yang bisa dicek di situs resmi Kementerian Perindustrian.

Jika belum mengetahui nomor IMEI perangkat kita, maka kita dapat melihatnya pada deret angka di stiker yang tertera di kardus kemasan perangkat yang kita miliki.

Jika tidak, kita dapat mengeceknya dengan menekan *#06# pada ponsel.

Setelah mendapatkan 15 digit nomor IMEI, maka kita bisa langsung mengeceknya di laman Kemenperin.

Apabila IMEI tersebut terdaftar, maka akan muncul pesan "IMEI terdaftar di dalam, database Kemenperin".

Sementara jika tidak terdaftar maka akan muncul pesan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin".

Bagi IMEI yang tidak terdaftar dan telah aktif (menggunakan kartu SIM) sebelum tanggal 18 April 2020, maka perangkat tersebut tetap dapat digunakan dengan normal.

Namun, setelah tanggal 18 April 2020 perangkat dengan “IMEI tidak terdaftar”, tidak akan mendapatkan layanan jaringan telekomunikasi seluler.

Cara Mudah Cek IMEI

Bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?

Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel.

Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

.

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

.

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel black market.

Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.

Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.(*)

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved