Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Honorer Isi Pekerjaan ASN

Kemenpan RB Bakal Beri Sanksi ke Pejabat yang Tempatkan Honorer Isi Pekerjaan ASN, Ini Alasannya?

Pegawai honorer yang mengerjakan pekerjaan PNS atau ASN, sedangkan ASN itu sendiri lowong atau tidak mengerjakan tupoksinya.

Editor: Arif Fuddin Usman
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi-Birokrasi (Kemenpan RB) Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). 

Kemenpan RB Bakal Beri Sanksi ke Pejabat yang Tempatkan Honorer Isi Pekerjaan ASN, Ini Alasannya?

TRIBUN-TIMUR.COM - Sudah menjadi bahasa umum, jika banyak ditemukan --meski tidak semua, pegawai honorer lebih banyak bekerja.

Jika dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negera (ASN) itu sendiri di sebuah lembaga pemerintahan.

Maksudnya, dugaan pegawai honorer tersebut yang mengisi pekerjaan PNS atau ASN, sedangkan ASN itu sendiri lowong atau tidak mengerjakan tupoksinya.

Dewas TVRI vs Helmy Yahya, Sejak Awal Dilibatkan Soal Liga Inggris, Eh Belakangan Sebut Gagal Bayar?

Ingat Wanita yang Kabur di Pernikahan karena Ibu Mertua Datang? Begini Kabarnya Sekarang

Terkait kondisi tersebut, ternyata adalah sebuah kesalahan dan berisiko pejabat di lingkup pemerintahan tersebut bakal dijatuhi sanksi.

Hal tersebut seperti diungkapkan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi-Birokrasi ( Kemenpan RB) Setiawan Wangsaatmaja.

Dikutip dari Kopas.com, Setiawan menegaskan, semua pejabat di instansi pemerintahan tak boleh mengangkat pegawai non-PNS untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).

Selain itu, tidak boleh ada lagi pengangkatan non-pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (non-PPPK) tanpa melalui prosedur yang sudah ditetapkan.

"Pejabat pembina kepegawaian atau PPK termasuk pejabat lainnya dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan ataupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Jadi semua harus melalui prosedur," kata Setiawan di Gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Orang Pertama Sembuh dari Virus Corona, Begini Pengakuan Korban dan Pengobatan yang Membuat Pulih?

Kobe Bryant Meninggal, 2 Hashtag Trending Topic, Ini Cuitan Terakhir Diberikan untuk LeBrons James?

Menurut Setiawan, pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK sebagai ASN hanya bisa dilakukan melalui prosedur seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 96 telah mengatur larangan pengangkatan pegawai non-PNS dan non-PPPK di luar prosedur yang telah ditentukan itu.

Jika ada pejabat daerah yang melanggar ketentuan, kata Setiawan, mereka akan dikenai sanksi.

"Pasal 96 (PP Nomor 49 Tahun 2018) (berbunyi), yang masih mengangkat (pegawai non-PNS dan non-PPPK di luar prosedur) itu akan dikenakan sanksi," ujar Setiawan.

Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan akan diputuskan secara bersama-sama oleh instansi yang berkaitan.

"Sanksi nanti akan diputuskan bersama-sama kementerian terkait. Karena tergantung dari instansi mana," kata dia.

Penolakan DPRD Sulsel

Wacana pemerintah menghapus tenaga honore mengundang reaksi. Kedepan tidak ada lagi pegawai tidak tetap dan tenaga honor dan lainnya.

"Itu pemerintah jangan mau cari gampangnya. Ini sekarang kan lapangan kerja sekarang susah."

"Bagaimana pun PTT honorer sudah bekerja maksimal," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel Nimatullah kepada wartawan menanggapi wacana pemerintah, Senin (27/1/2020).

Viral Foto Chat Terakhir Kobe Bryant Beberapa Jam Sebelum Kecelakaan Diungkap oleh Kerabatnya

Disebut Nikah 3 Kali & Gagal, Angel Lelga Pernah Jadi Istri di Usia 19 Tahun Sampai Vicky Prasetyo

Legislator dua periode itu mengaku seharusnya pemerintah mencarikan solusi jalan keluar bagi para PTT ataupun tenaga honorer itu.

Polisi Partai Demokrat ini membandingkan dengan masa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono (SBY).

Pada saat SBY menjadi Presiden RI selama dua periode, disebut-sebut selalu mencarikan solusi.

SBY membuat skema dengan mengakat secara pelan-pelan, bukan dengan cara menghapus.

"Pemerintah itu perinsipnya mengurusi rakyat, menjaga rakyat agar tetap sejahtera," kata Nimatullah.

Ia mengatakan pemerintahan sekarang ini tidak memikirkan nasib masyarakat.

Jadi Korban Jennifer Dunn, Begini Kisah Eks Istri yang Suaminya Terjerat? Pernah Menikah hingga CLBK

Daftar 7 HP Harga Murah & Kamera Wide Rilis 2019, Anda Cari HP Terbaik? Ini Bisa Jadi Pilihan Kamu

"Kalau rakyat yang susa betul-betul tidak bisa makan. Jadi kalau saya cari jalan terbaik,

"Kan hampir tiap tahun ada pernambahan formasi cpns kan bisa di kasi fifti-fifti," ujarnya.

"Cari lah jalan keluar yang masuk akal, kasihan PTT itu, yang masalah kalau dia berhenti

"Dimana lagi mau dicari kan kerja. Ini bukan soal orang per orang, ini soal sistem," lanjutnya.

Senada disampaikan Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika.

"Kita kan harus berpihak pada rakyat, betul yang dibilang, pemerintah jangan cari gampangnya,

"Cari lah solusi. Kan dengan hadirnya PTT ini kerja PNS bisa terbantukan," tegasnya. (*)

 

(KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa/Tribun-Timur.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pejabat yang Tempatkan Honorer untuk Isi Jabatan ASN Bakal Disanksi"

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved