Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel

Hasil Putusan Rapim DPRD, Adam Muhammad Gerindra & Risfayanti PDIP Dilantik 31 Januari 2020

Jadwal pelantikan sesuai dengan hasil rapat pimpinan dan badan musyawara (Bamus) DPRD Sulsel di lantai dua gedung DPRD JL Urip Sumoharjo, Kecamatan Pa

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Ketua Bamus DPRD Sulsel Marjono 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan , Adam Muhammad (Gerindra) dan Risfayanti  Muin (PDIP) dilantik pada 31 Januari 2020 mendatang.

Jadwal pelantikan sesuai dengan hasil rapat pimpinan dan badan musyawara (Bamus) DPRD Sulsel di lantai dua gedung DPRD JL Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukkang, Senin (27/1/2020).

"Sesuai hasil keputusan rapat bamus bahwa pelantikan calon anggota DPRD dua yang belum dilantik pada pelantikan yang lalu itu, di dijadwalkan tanggal 31 januari pukul 09.30 wita," kata Ketua Bamus DPRD Sulsel Marjono.

Pelantikan dijadwalkan dipimpin langsung Ketua Pengadilan Tinggi Makassar.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengatakan semua dokumen persyaaratan untuk pelantikan Adam Muhammad (Gerindra) dan Risfayanti (PDIP) sudah tepernuhi.

Adam Muhammad diketahui caleg terpilih pengganti Misriani.

Misriani batal dilantik pada 24 September 2019 lalu karena tiba tiba dipecat dari Partainya yakni Gerakan Indonesia Raya Gerindra.

Sedangkan Risfayanti Muin caleg terpilih menggantikan Novianus Yl Pattanduk yang sebelumnya juga batal dilantikan karena dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Sudah terpenuhi semua, usulan KPU (Komisi Pemilihan Umum), surat dari Gubernur, bahkan SK (Surat Keputusan) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semua sudah lengkap," ujarnya.

Kata dia, tidak ada alasan lagi bagi DPRD untuk tidak dijadwalkan pelantikan itu, meskipun masih ada upaya hukum yang dilakukan oleh Caleg lain karena keberatan atas pencopotan dirinya sebagai kader.

Marjono mengaku terkai gugatan dilayangjan Misriani, bukan wilayahnya DPRD. Ketika semua persyaratan administrasi sudah terpenuhi ya tidak ada alasan untuk tidak dilantik.

"Jadi bukan karena kita apa ya memang kalau di bamus itu ya semua yang akan di agendakan di DPRD kan harus di jadwal," sebutnya.

Pelantikan dua legislator itu kata Marjono akan dipimpin langsung Ketua Penngadilan, karena keduanya bukan PAW.

"Kalau PAW menurut UU yang melantik ketua DPRD, tapi karena ini bukan PAW sehingga yang melantik adalah ketua pengadilan," jelasnya.

Marjono mengatakan dengan pelantikan tentu akan menyesuakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Sulsel.

"Jadi tergantung nanti usulan ketua Fraksi, ketua fraksi yang mengusulkan mau ditempatkan kemana," ujarnya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved