Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Artis Dicabuli

Dibongkar Polisi, 20 Wanita Muda Calon Artis Dicabuli Manajer Agensi 9 Sudah Main Sinetron

Dibongkar Polisi, 20 Wanita Muda Calon Artis dicabuli Manajer agensi 9 Sudah Main sinetron

Editor: Mansur AM
Ist
ILUSTRASI - Manajer agensi Artis cabuli 20 wanita muda modus dijanji main sinetron 

Setelah dicabuli, korban diberikan uang Rp 100 ribu untuk ongkos pulang.

Meskipun demikian, MR tak kunjung mendapat kepastian tentang perannya dalam sinetron sampai Januari 2020.

Ia kemudian melaporkan pelecehan yang dialami kepada orangtuanya.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru, orangtua korban menghubungi pihak kepolisian.

"Karena mau ada pertemuan orangtuanya menghubungi kami," kata Audie, dikutip dari Wartakotalive.com, Jumat (24/1/2020).

 Lowongan Kerja Besar-besaran BUMN Telkom Group Cari Karyawan 16 Posisi Cek Sekarang

 Mahfud MD Salah, Ternyata Ini Foto Asli Putri Raja Salman yang Cantik Berjilbab, Murka Usai Difoto

 5 Hari Lagi, WhatsApp Tak Bisa Dipakai Lagi di Ponsel Android Berikut Ini Cek Punyamu Sekarang

Pelaku kemudian ditangkap pada Senin (20/1/2020) di hotel tempat tindakan pencabulan dilakukan.

"Pelaku kami tangkap di hotel yang sama saat persetubuhan pertama kali pada Senin (20/1/2020)," jelas Audie.

Menurut Audie, pelaku mencari korban secara acak melalui media sosial.

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan (Youtube)

YMP sengaja mengincar korban di bawah umur untuk diiming-imingi menjadi artis sinetron.

Dari hasil pemeriksaan, YMP mengaku sudah mencabuli 20 wanita, dua di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Korbannya 18 orang dewasa, dua orang masih di bawah umur. Tapi memang sembilan orang sudah ada yang dijadikan pemain figuran," kata Audie.

Polisi merahasiakan identitas 9 artis figuran yang sudah main sinetron.

 PSM Tanpa Klok, Presiden Red Gank: Bisaji Tapi Pengantinya Lebih Bagus Dari Dia, Adakah?

 Ini 5 Fakta Pelecehan Seksual Mian Tiara oleh Aktor Senior, dari Pelaku hingga Kronologi Kejadian

Selain itu, polisi juga menyelidiki legalitas agensi yang dimiliki YMP.

YMP akan dikenai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Tangkap 4 Pelaku

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved