Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berapa Gaji Karyawan

Berikut Daftar Upah / Gaji Bulanan Tamatan SD, SMP, SMA SMK Hingga Sarjana Fresh Graduate Indonesia

Berikut Daftar upah atau GAJI bulanan tamatan SD, SMP, SMA SMK Hingga Sarjana Fresh Graduate Indonesia

Tayang:
Editor: Mansur AM
Kompas.com
Berikut Daftar Upah atau Gaji Bulanan Tamatan SD, SMP, SMA Hingga Sarjana Fresh Graduate Indonesia 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut Daftar Upah atau Gaji Bulanan Tamatan SD, SMP, SMA Hingga Sarjana Fresh Graduate Indonesia

Anda baru tamat sekolah dan ingin mencari kerja.

Simak daftar upah atau gaji karyawan berdasar ijazah terakhir seperti dilansir Badan Pusat Statistik (BPS).

Besaran upah atau gaji berbeda berdasarkan ijazah terakhir yang dipakai saat melamar kerja.

Lulusan SMK juga lebih tinggi sedikit gajinya dibanding lulusan SMA.

Badan Pusat Statistik ( BPS ) mencatat rata-rata upah bulanan di seluruh Indonesia sebesar Rp 2,83 juta per bulan.

Dalam laporan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) publikasi BPS Desember 2019, upah bulanan tersebut terbagi sesuai dengan pendidikan pekerja yang disurvei.

Semakin tinggi tingkat pendidikan yang dimiliki, semakin besar pula upah yang diterima pegawai.

 Polisi Tangkap IRT Pencuri 2 Jerigen Racun Rumput di Pasar Kampiri Wajo, Begini Kronologinya

 Besaran Upah Rata-rata Lulusan SMA/SMK Hingga Sarjana di Indonesia, Tertinggi Rp 6,5 Juta, Profesi?

Di level sekolah menengah, BPS mencatat upah untuk lulusan SMK sebesar Rp 2,75 juta dan SMA sebesar Rp 2,73 juta per bulannya.

 Sementara untuk jebolan SMP, upah bulanan rata-rata di Indonesia sebesar Rp 2,01 juta. Untuk pekerja tamatan SD upah rata-ratannya sebesar Rp 1,79 juta.

BPS juga mencatat upah rata-rata sebulan untuk pekerja yang tak tamat SD yakni Rp 1,54 juta, kemudian upah bagi buruh yang sama sekali tak mengenyam bangku sekolah sebesar Rp 1,17 juta.

Provinsi DKI Jakarta tercatat memiliki rata-rata upah sebulan tertinggi yakni sebesar Rp 4,42 juta. Kemudian daerah dengan rata-rata upah terendah yaitu Sulawesi Barat sebesar Rp 1,96 juta.

Kemudian BPS juga menggolongkan upah berdasarkan lapangan kerja utama. Posisi tertinggi pekerja dengan upah tertinggi yakni mereka yang berprofesi di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 4,64 juta.

Lalu, upah pekerja di sektor jasa lain dirangkum BPS sebagai penerima upah paling rendah yaitu sebesar Rp 1,63 juta.

Penggolongan penerima upah juga didasarkan pada jenis pekerjaan utama. Dimana tenaga kepemimpinan dan ketatapelaksanaan jadi profesi dengan rata-rata upah tertinggi sebesar Rp 6,54 juta.

Seterusnya, yakni golongan tenaga kerja pertanian, kehutanan, perburuan, dan perikanan yang upah rata-rata nasionalnya sebagai menempati posisi paling rendah yaitu sebesar Rp 1,17 juta per bulan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved