Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros

Bakal Calon Bupati Maros, Bawaslu Usut 3 ASN yang Diduga Melanggar

Pelanggaran diduga melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros tahun 2020.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ansar
amiruddin/tribun-timur.com
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman 

a. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap Partai Politk terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

b. PNS dilarang memasang sepanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala dearah/wakil kepala daerah.

c. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

d. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala dearah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut baka pasangan calon/atribut partai politik.

e. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

f. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti symbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

g. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved