Pilkada Maros
Bakal Calon Bupati Maros, Bawaslu Usut 3 ASN yang Diduga Melanggar
Pelanggaran diduga melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros tahun 2020.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ansar
a. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap Partai Politk terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
b. PNS dilarang memasang sepanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala dearah/wakil kepala daerah.
c. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
d. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala dearah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut baka pasangan calon/atribut partai politik.
e. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.
f. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti symbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
g. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)