Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Maros

Bakal Calon Bupati Maros, Bawaslu Usut 3 ASN yang Diduga Melanggar

Pelanggaran diduga melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros tahun 2020.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ansar
amiruddin/tribun-timur.com
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maros, sedang melakukan penanganan kasus terkait dugaan pelanggaran netralitas.

Pelanggaran diduga melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros tahun 2020.

Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan, Sabtu (25/1/2020) pada tahapan penanganan, jajarannya sementara melakukan klarifikasi terhadap tiga ASN tersebut.

Mereka diduga melakukan pelanggaran netralitas terkait dengan pencalonan dirinya atau orang lain sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Maros.

Dugaan pelanggaran netralitas dari tiga ASN tersebut berdasarkan temuan Bawaslu yang telah memenuhi syarat formil dan materil.

Sehingga Bawaslu memanggil mereka untuk dilakukan klarifikasi. Baik kepada yang diduga maupun saksi untuk mendapatkan keterangan.

"ASN tersebut yakni AIN, DK dan YJ. Dan ditargetkan paling lambat hari minggu ini sudah kita rampungkan semua hasil klarifikasi," kata Sufirman.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan kajian dan hasilnya akan diteruskan ke KASN.

"Kami teruskan jika semua keterangan dan bukti-bukti telah rampung untuk diteruskan," lanjut dia.

Selain itu, lanjut Sufirman,  jajaran pengawas kecamatan juga sementara menelusuri informasi adanya oknum ASN yang diduga memasang baliho salah satu bakal calon.

Bawaslu juga menelusuri penggunaan mobil dinas di salah satu posko bakal calon.

"Selain tiga ASN yang sementara ditangani oleh Bawaslu Maros, kami juga masih menunggu laporan Panwascam atas kasus lain yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN," katanya.

Dia memastikan, jika ada informasi awal maupun laporan dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu akan menindaklanjutinya.

Hal tersebut sudah menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti segala informasi, laporan atau temuan dugaan pelanggaran .

Untuk itu, Bawaslu Maros kembali mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Maros, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Perilaku PNS berbunyi : “Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan”, yang secara teknis disampaikan melalui Surat Edaran MenpanRB Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017, Perihal Pelaksanaan Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Serentak Tahun 2018, Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 dan serta surat Komisi Apartur Sipil Negara Nomor: B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 perihal Penagwasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2018, yang pada pokoknya berbunyi:

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved