PT Conch Barru Cement Indonesia
Perintisan Pabrik Semen Bikin Warga Resah, DPRD Barru Akan Panggil Manajemen PT Conch
Anggota DPRD Barru berencana memanggil perwakilan manajemen PT Conch Barru Cement Indonesia dalam waktu dekat ini.
Penulis: Akbar | Editor: Ansar
TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Penolakan warga terhadap perintisan pabrik semen Conch di Kabupaten Barru, ditanggapi DPRD Barru.
Anggota DPRD Barru berencana memanggil perwakilan manajemen PT Conch Barru Cement Indonesia dalam waktu dekat ini.
Pemanggilan tersebut sekaitan dengan keresahan warga terhadap rencana pembangunan pabrik semen di Barru oleh perusahaan asal China itu.
Ketua Komisi III DPRD Barru bidang pembangunan, Syamsuddin Muhiddin, mengatakan, pihaknya segera akan mengundang pengelola PT Conch di Barru.
"Secepatnya kita panggil ke kantor DPRD untuk pertemuan. Selain pihak PT Conch, instansi terkait juga kita akan undang untuk dibicarakan masalah (keresahan) warga," kata Syamsuddin Muhiddin kepada TribunBarru.com, Jumat (24/1/2020).
Menurut Syamsuddin, sebelum pertemuan dilakukan, DPDR harus Bamus terlebih dahulu.
Setelah itu, kemudian DPRD akan mengundang pihak PT Conch dan instansi terkait seperti perizinan untuk dilakukan hearing.
"Tanggal 2 Februari insyaAllah kita Bamus, baru rapat dengar pendapat (hearing) soal semen Conch," katanya.
Politisi fraksi Golkar menambahkan, Dalam pertemuan itu nantinya, selain akan membicarakan soal keresahan warga, pihaknya juga akan pertanyakan segala dokumen izin PT Conch membangun di Barru.
Diketahui, PT Conch Barru Cement Indonesia saat ini tengah meminta tanggapan masyarakat untuk membuka lahan Pabrik di Barru.
Permintaan tanggapan masyarakat diumumkan melalui sebuah dokumen publik, ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Conch Barru Cement Indonesia, Li Ye pada Selasa (21/1/2020).
Selain pabrik semen, Conch juga akan membangun pelabuhan, dan power house untuk memasok energi pembangkit semennya kelak di Barru.
Dokumen permintaan tanggapan publik PT Conch Barru atas rencana pembangunan pabrik semen di Barru.
Dalam dokumen itu, tertulis PT Conch Barru Cement Indonesia, sesuai amanat UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Negara LH No 17 Tahun 2012.
Hal itu tentang pedoman keterlibatan masyarakat tentang tanggapan masyarakat dan informasi lingkungan hidup, nilai-nilai lokal dan saran pengelolaan terhadap rencana pembangunan pelabuhan, pabrik dan Power House.
Namun terkait rencana itu, beberapa warga Barru keberatan dan secara terang menyatakan menolak.
Laporan Wartawan TribunBarru.com, @akbar_hs
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)