Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembangunan Pelabuhan Diawasi TP4D

Cegah Korupsi, Dirut Pelindo IV Sebut Pembangunan Pelabuhan Diawasi TP4D dan BPKP

Ia menyebutkan, sesuai UU 30 Tahun 2002 jo. UU 10 Tahun 2015 jo. UU 19 Tahun 2019 Pasal 6, tugas KPK adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan seh

Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Syamsul Bahri
Dok. PT Pelabuhan Indonesia
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) menghadiri pengarahan penguatan pencegahan korupsi kepada kepala daerah se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, didampingi Kepala Satuan Pengawas Intern Pelindo IV, Enriany Muis 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Farid, mengatakan setiap pembangunan pelabuhan yang dilaksanakan di semua wilayah kerja selalu diawasi oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan BPKP.

Hal itu ditegaskan Farid usai menghadiri pengarahan penguatan pencegahan korupsi kepada kepala daerah se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, didampingi Kepala Satuan Pengawas Intern Pelindo IV, Enriany Muis, Kamis (23/1/2020).

Menurutnya, menjadi salah satu kewajiban Pelindo IV adalah mengembangkan pelabuhan yang ada di Kawasan Timur Indonesia (KTI).

"Tugas Pelindo IV juga adalah bagaimana mendistribusikan barang-barang yang dari Makassar ke pelabuhan yang ada di pulau lainnya, seperti Kalimantan, Maluku dan Papua,” terangnya melalui rilisnya, Jumat (24/1/2020).

Sementara itu dalam arahannya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari gubernur, bupati dan walikota untuk berhati-hati dengan segala bentuk tindak korupsi, suap maupun gratifikasi.

“Himbauan ini juga untuk seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait,” tegas Firli.

Ia menyebutkan, sesuai UU 30 Tahun 2002 jo. UU 10 Tahun 2015 jo. UU 19 Tahun 2019 Pasal 6, tugas KPK adalah melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

KPK juga harus melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang, untuk melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik.

Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) menghadiri pengarahan penguatan pencegahan korupsi kepada kepala daerah se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, didampingi Kepala Satuan Pengawas Intern Pelindo IV, Enriany Muis
Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) menghadiri pengarahan penguatan pencegahan korupsi kepada kepala daerah se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, didampingi Kepala Satuan Pengawas Intern Pelindo IV, Enriany Muis (Dok. PT Pelabuhan Indonesia)

Selain itu lanjut Firli, KPK juga harus melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara dan melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“KPK juga melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta melakukan tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap,” tuturnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved