Bawaslu Makassar
Bawaslu Sebut Pelantikan 13 Pejabat Lingkup Pemkot Makassar Dapat Izin dari Mendagri
"Kemarin bawaslu yang ke BKD Makassar menelusuri (dugaan pelanggaran) itu, hasilnya tidak ada yang salah," kata Zulfikar kepada Tribun Timur, Jumat (2
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubla Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar Zulfikarnain Tallesang menyatakan, tidak ada unsur pelanggaran pada pelantikan ke-13 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
"Kemarin bawaslu yang ke BKD Makassar menelusuri (dugaan pelanggaran) itu, hasilnya tidak ada yang salah," kata Zulfikar kepada Tribun Timur, Jumat (24/1/2020).
Zulfikar menjelaskan dari hasil penelusuran bawaslu, Sekda Makassar Muhammad Ansar melantik ke-13 pejabat tersebut atas izin Kementerian Dalam Negari (Kemendagri).
"Jadi ke-13 pejabat yang dimutasi tersebut dilengkapi dengan persetujuan dari Kemendagri. Kemarin memang kita telusuri soal itu," jelasnya.
Diketahui, Bawaslu Makassar melakukan penelusuran karena pelantikan 13 pejabat itu dianggap keliru karena saat ini sudah memasuki tahapan Pilwali Makassar 2020.
Pelantikan 13 pejabat dilakukan pada Senin (20/1/2020) lalu. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)