Penipuan Modus Siap Dinikahi
Sudah Transfer Uang Lamaran, Begini Kronologi Wanita Asal Wajo Hingga Bisa Tipu Pemuda Pangkep
Akbar Kamma, warga Kampung Panritae, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, menjadi korban penipuan perempuan asal Wajo.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Sudirman
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Tim Unit Buser Polres Pangkep, berhasil menangkap pelaku kasus tindak pidana penipuan yaitu Bulan dan Fatima.
Penangkapan pelaku setelah berkoordinasi dengan Resmob Polres Wajo.
Akbar Kamma, warga Kampung Panritae, Desa Parenreng, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep, menjadi korban penipuan perempuan asal Wajo.
Pria kelahiran, Segeri 2 Mei 1992, tidak menyangka kalau dirinya bisa tertipu lewat Media Sosial (Medsos).
Kejadian itu berawal pada tanggal 3 Januari 2020 sekitar pukul 10.00 Wita.
Akbar Kamma mentransfer uang Rp 30 juta ke rekening pelaku penipuan.
"Permintaan uang itu untuk acara pernikahan pelapor dan terlapor," kata Kasatreskrim Polres Pangkep, AKP Anita Taherong, Kamis (23/1/2020).
Anita menyebut, korban dan pelaku berkenalan lewat medsos.
Setelah itu, berlanjut ke hubungan yang lebih spesial hingga akhirnya ada kesepakatan diantara mereka untuk menikah.
"Pihak laki-laki sudah mentransfer uang lamaran, namun setelah diajak menikah pelaku menolak," ungkapnya.
Saat pelapor ingin bertemu dengan terlapor, tiba-tiba ada yang mengirimkan messenger atas nama Andi Sulfiani.
Ia mengatas namakan keluarga dari saudara Bulan alias Chica.
Kabar tersebut mengatakan saudara Chica telah meninggal dunia.
Pada saat itu, pelapor bersama keluarganya mencari alamat Chica, yang tinggal di BTN Pebabri kota Sengkang, Kabupaten Wajo.
Namun saat tiba di BTN Pepabri, tidak ada orang yang bernama Chica dan di tempat tersebut tidak ada yang berduka.