Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Begal

Najwa Shihab Saksinya, ZA Pembunuh Begal di Malang Ungkap Perlakuan Misnan Sebelum Ditusuk

Masyarakat masih membicarakan ZA pelaku Pembunuhan terhadap pria bernama Misnan. Misnan Meninggal Dunia di lahan tebu.

Editor: Rasni
Tribunnews
Najwa Shihab Saksinya, ZA Pembunuh Begal di Malang Ungkap Perlakuan Misnan Sebelum Ditusuk 

Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Senin (20/1/2020), mulanya Asep menjelaskan tidak semua orang 
yang membawa senjata, digunakan untuk membunuh.

"Apakah setiap orang bawa senjata itu untuk merencanakan membunuh? Belum tentu," jelasnya.

Ia mengatakan target serangan juga harus dibedakan, apakah ke bagian yang fatal atau tidak.

Jasad begal tersebut kemudian ditemukan beberapa bulan setelah kejadian terjadi.

"Dalam kasus ini tiba-tiba, sekian bulan kemudian, ketahuan ada orang meninggal, pelakunya adalah orang yang sekarang menjadi terdakwa," papar Asep.

Begini Modus Pelaku Pembunuhan Kakek Lansia di Panti Jompo

Sederhana, Ini 5 Minuman yang Bantu Turunkan Tekanan Darah Tinggi: Air Putih hingga Jus Bit

Asep lalu menyoroti pasal-pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa pelaku.

Ia mengatakan keberatan dengan adanya pasal pembunuhan berencana.

"Cuman ngapain menggunakan pasal pembunuhan berencana," kata Asep.

Menurutnya ketika orang membawa pisau ada banyak alasan selain digunakan untuk membunuh.

"Ibu-ibu ke pasar bawa pisau, tukang bawa pisau, kearifan lokal tertentu ke mana-mana bawa pisau, artinya untuk pembelaan diri dan sebagainya," ujar Asep.

Setelah memaparkan beberapa contoh alasan orang membawa senjata tajam, Asep lalu mengungkit fakta ZA membawa pisau karena kebetulan ada kegiatan prakarya.

"Pertanyaannya, anak ini, walaupun sudah kawin, bawa pisau ini untuk apa, sekarang kan ada fakta persidangan," tutur Asep.

"Pisaunya itu untuk prakarya," tambahnya.

Menurutnya hal tersebut jauh dari dugaan pembunuhan berencana.

Selain alasan pembawaan senjata tajam, Asep juga mengatakan harus diselidiki lebih lanjut penggunaan senjata tersebut dalam kondisi apa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved