Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mata Najwa

Mata Najwa Semalam Curhat Menyayat Hati Kakek Samirin Sudah 2 Bulan Dibui, Curi Getah Karet Rp 17 Rb

Mata Najwa Semalam Curhat Menyayat Hati Kakek Samirin Sudah 2 Bulan Dibui, Curi Getah Karet Rp 17 Ribu

Editor: Mansur AM
capture youtube.com/najwashihab
Tampil di Mata Najwa tadi malam Curhat Menyayat Hati Kakek Samirin Sudah 2 Bulan Dibui, Curi Getah Karet Rp 17 Rb 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mata Najwa Semalam Curhat Menyayat Hati Kakek Samirin Sudah 2 Bulan Dibui, Curi Getah Karet Rp 17 Ribu

Program talkshow favorit Mata Najwa di Trans 7 tadi malam berlangsung haru.

Host Najwa Shihab  mengangkat tema Hukum Pilah Pilih.

Sejumlah kasus ditampilkan Najwa Shihab.

Termasuk kisah Kakek Samirin sudah dua bulan di penjara kasus mencuri getah karet.

Sudah menjalani hukuman 2 bulan akibat mencuri getah karet seharga Rp17.000, Kakek Samirin mengaku kapok.

Curhatnya di Mata Najwa penuh haru.

Anggota Komisi III DPR dari fraksi PKS Nasir Djamil menanggapi kasus yang menimpa Samirin.

Menurutnya, jaksa hal-hal seperti ini bisa dikesampingkan, untuk keadilan hukum.

“Yang menimpa Kakek Samirin membuat kita miris. Seharusnya orang-orang ini dilindungi negara,” kata Nasir.

Kronologi Lengkap Kakek Samirin Di Penjara

Cerita haru terjadi kepada seorang kakek berumur 68 tahun di Simalungun, Sumatera Utara.

Samirin, kakek 68 tahun asal Simalungun, Sumatera Utara akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis, 16 Januari 2020.

Ia dinyatakan bebas dari Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Kota Pematangsiantar setelah divonis 2 bulan karena dituduh mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram.

Saat itu Samirin sedang menggembala sapi milik orang lain.

Samirin sempat ditahan di Polsek Serbelawan, Polres Simalungun pada 17 Juli 2019.

Ia ditahan karena melakukan pencurian getah pohon rambung seberat 1,9 kilogram.

Sedangkan berat 1,9 kilogram getah karet itu senilai Rp 17.000.

Pencurian itu dilakukan di kebun PT Bridgestone Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Saat itu, Samirin tertangkap usai menggembala sapi milik orang lain di kebun PT Bridgestone.

Setelah ditangkap, polisi melimpahkan kasus ini pada 12 November ke Kejari Simalungun.

s
Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020) (Tribun Medan/Tommy Simatupang) (Tribun Medan/Tommy Simatupang)

Pelimpahan itu bersama barang bukti getah karet dengan ancaman UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Jaksa menuntut Samirin dengan ancaman 10 bulan penjara.

Namun, pada Rabu (15/1/2020) hakim memutus Samirin dengan penjara 64 hari.

Keputusan ini dengan segera membebaskan Samirin karena telah menjalani masa penahanan selama 63 hari.

Akhirnya saat ini Samirin sudah bisa bersama keluarganya lagi.

Ia dinyatakan bebas dari lembaga Permasyararakatan (Lapas) kelas IIA Kota Pematangsiantar.

Samirin akhirnya resmi menghirup udara segar pada Kamis, 16 Januari 2020.

Kedatangan Sarimin pun disambut oleh istrinya Sumiati, serta anak dan para cucunya.

Samirin akhirnya kembali pulang bersama keluarga di rumah anaknya yang berlokasi di Huta Dolok Maraja, Desa Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

Saat pulang kerumahnya, ia langsung mendapat pelukan dari keluarga.

Sudah ada santapan teh manis dan gorengan untuknya.

Sarimin mengaku senang bisa berkumpul kembali dengan keluarga.

Dari cerita harunya, mantan buruh di kebun PT Bridgestone ini mengaku kapok memungut getah pohon rambung yang terletak di tanah.

s
Kakek Samirin kembali berkumpul dengan keluarga di Huta Dolok Maraja Desa Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/1/2020). (Tribun Medan/Tommy Simatupang)

"Senang bisa bertemu lagi dengan cucu dan anak-anak. Iya tidak lagi (memungut getah karet)," ujarnya, seperti yang diberitakan oleh Tribun Medan.

Sarimin pun menyebutkan alasan mengambil getah karet itu.

Ia mengaku untuk membeli rokok dan tidak mengetahui memungut getah garet yang terletak di tanah dapat diproses hukum.

Saat pulang, Samirin ditemani pengacara Seprijon Saragih dan Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan.

Anggota DPR-RI Hinca Panjaitan mengimbau kepada masyarakat yang tinggal di areal kebun PT Bridgestone Kecamatan Tapian Dolok untuk tetap berhati-hati.

"Yang ada sekitar Bridgeston tetap hati-hati dan menaati hukum yang ada," katanya.

Hinca juga meminta kepada PT Bridgestone untuk tidak mudah melaporkan hal yang sepele.

Apalagi, kejadian ini hanya menimpa masyarakat kecil yang memungut getah hanya seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu.

"Kami mengajak Bridgestone untuk memperlakukan warga sekitar dengan manusiawi.

Jangan sedikit-sedikit anda melaporkan ke polisi."

"Polisi pun gunakan hati nurani sebelum memproses perkara yang terlalu kecil nilainya."

"Ini pelajaran yang kita ambil. Agar penegak hukum menghukum yang besar-besar, jangan yang kecil begini saja.

Sehari pun tak layak ini seharusnya ditahan," pungkasnya.(Tribunnews.com/Maliana, Tribun Medan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kisah Haru Kakek Samirin, Sempat Diadili Karena Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kini Bebas,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved