Dukcapil Makassar
Ombudsman Telusuri Dugaan Kesalahan Administrasi Hingga Pemutusan Jaringan SIAK KTP
Kesalahan itu membuatDirektur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kota Makassar memutuskan jaringan Sistem Informasi Administra
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik pemerintahan, Ombudsman Kota Makassar turun tangan atas dugaan kesalahan administrasi di Pemerintah Kota.
Kesalahan itu membuatDirektur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kota Makassar memutuskan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), di Dukcapil.
"Kami akan telusuri dulu, dimana letak kesalahan administrasinya. Apakah di bagian umum karena lambat mendisposisi surat atau BKD (sekarang BKPSDM)," kata Ketua Ombudsman Kota Makassar, Andi Ihwan Patiroy di Balaikota Makassar, Jl Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Rabu (22/1/2020).
Selanjutnya, dia akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi tentang perkara sehingga terjadi pemutusan jaringan SIAK.
"Mestinya ini (kesalahan administrasi) tak terjadi, kami akan telusuri di bagian umum dan BKPSDM. Kami akan investigasi bagaimana duduk perkaranya," katanya.
Terkait pemutusan ini, Ombudsman Makassar mengeluarkan rekomendasi terhadap
pemutusan SIAK yakni:
1. Rujukan terhadap aturan yang membenarkan pemutusan jaringan daring yang dikelola secara terpadu oleh Dirjen Dukcapil seharusnya melalui Surat Keputusan (SK) atau
Surat Edaran dan/atau Pemberitahuan tertulis dan Pemberitahuan yang diumumkan di media massa dengan memuat alasan-alasan hukum.
2. Apabila terdapat keputusan dan/atau ketetapan oleh Dirjen Dukcapil perihal pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring pada SIAK yang menunjuk langsung penyelenggara teknis di Kab/Kota, Bupati/Walikota dalam hal ini Pj Walikota Makassar seharusnya melaksanakan perintah tersebut dengan menempuh langkah administratif.
3. Jika tindakan yang diambil oleh Pj Walikota Makassar dalam hal ini melakukan mutasi terhadap pejabat struktural lingkup Dukcapil Kota Makassar dianggap keliru, maka semestinya dinyatakan secara tertulis terkait kewenangan dijelaskan secara hukum dan
menempuh mekanisme administrasi yang didahului oleh teguran hingga pemberian sanksi administratif.
4. Jika hal ini termuat sebagai sebuah sanksi, semestinya isi terhadap tindakan administratif dan tindakan hukum yang diambil disebutkan poin yang dilanggar oleh penyelenggara Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring pada SIAK karena dampak dari pemutusan jaringan bukan serta merta terdampak pada pengelolaan SIAK di Dukcapil kota Makassar tapi juga langsung dirasakan oleh masyarakat.
5. Demi terlaksananya Pelayanan Publik yang Prima di kota Makassar, penyelenggaran Pelayanan Publik semestinya mengambil langkah kooperatif dengan mengedukasi warga secara baik dan benar perihal kejadian yang berlangsung bukan hanya sekedar menyampaikan melalui selebaran. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)