Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Napi Lapas Bulukumba

Napi Kasus Narkoba Dominasi Lapas Bulukumba

Dari total 274 narapidana di Lapas Kelas IIA Bulukumba, 169 diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
firki/tribunbulukumba.com
Lapas Kelas IIA Bulukumba, di Jalan Makam Pahlawan, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Bulukumba, masih didominasi kasus narkoba.

Dari total 274 narapidana di Lapas Kelas IIA Bulukumba, 169 diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba.

108 narapidana lainnya, terdiri dari beberapa kasus, seperti kasus kriminal dan lain-lainnya.

Kepala Lapas (Kalapas) IIA Bulukumba, Saripuddin Nakku, Rabu (22/1/2020), mengatakan, bahwa sejak dirinya bertugas di Bulukumba, napi kasus narkoba memang sudah mendominasi.

"Yang paling banyak itu napi kasus narkoba. Ada sekitar 70 persen," kata Saripuddin.

Sekadar diketahui, jumlah kasus narkoba yang ditangani Polres Bulukumba tahun 2019 lalu, memang mengalami peningkatan.

Tahun 2018 jumlah laporan yang masuk di Polres Bulukumba sebanyak 44 kasus, dan tahun 2019 jumlahnya meningkat mencapai 78 kasus.

Dari 78 kasus ini, polisi berhasil menetapkan 131 tersangka, terdiri dari anak di bawah umur sebanyak empat orang, perempuan empat orang, dan laki-laki dewasa 121 orang.

Dari jumlah keseluruhan, satu diantaranya adalah oknum polisi berinisial Bripka IR.

"Satu anggota yang terlibat kemarin sudah vonis, hukuman penjara 8,4 tahun. Sekarang sudah di kirim ke Lapas Bolangi," kata Kapolres Bulukumba AKBP Syamsu Ridwan.

Terkait status IR sebagai anggota polri, pihaknya belum bisa memastikan, apakah akan dilakukan pemberhentian secara tidak hormat atau tidak.

"Bisa dipecat bisa juga tidak," tambahnya.

Jumlah sabu yang berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bulukumba tahun ini, yakni sebanyak 219,51 gram.

Ganja 4 gram, tembakau gorilla 3 linting, obat daftat G 68 butir, miras pabrikan 450 botol, dan miras tradisional 250 liter.

Seluruh barang bukti tersebut, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved