Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak 2020

Ini Syarat CAT Calon Anggota PPK Pilkada Serentak 2020 di Sulbar

Tahapan seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 dilakukan melalui CAT.

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Suasana CAT seleksi anggota KPU Sulbar, di LAB Komputer SMA Negeri 1 Mamuju, Rabu (7/3/2017). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU-- Tahapan seleksi tertulis calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2020 dilakukan melalui Computer Assisted Test atau CAT.

Metode ini akan diterapkan sejumlah kabupaten dalam tahap pembentukan PPK pada tanggal 15 Januari sampai 14 Februari 2020.

Di Sulawesi Barat dari empat kabupaten yang akan berpilkada pada tahun 2020 hanya KPU Kabupaten Pasangkayu yang rencananya akan menggunakan CAT.

Kabupaten Majene, Mamuju dan Mamuju Tengah akan melaksanakan tertulis secara konvensional.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, menggelar rapat untuk membahas kesiapan KPU Pasangkayu dalam pelaksanaan CAT. Pembahasan ini penting karena harus mendapat persetujuan tertulis dari KPU Provinsi.

Dalam rapat Senin, 20 Januari 2020 di ruang media centre, Ketua KPU Provinsi Sulbar, Rustang menekankan syarat yang harus disiapkan kabupaten yang ingin melaksanakan tes tertulis dengan CAT.

"Dimulai dari anggaran, mitra kerja samanya, perangkat, jaringan, jaminan dan kerahasian soal. Ini yang ingin kami pastikan bahwa KPU kabupaten yang akan melaksanakan siap," ujar Rustang.

Ia menyebut KPU RI telah menerbitkan surat bernomor 29/PP.04.2-SD/01/KPU/I/2020 tanggal 16 Januari perihal CAT bagi KPU kabupaten yang telah siap.

Koordinator Divisi SDM KPU Provinsi Sulbar, Adi Arwan Alimin menambahkan kesiapan seperti simulasi perangkat juga diperlukan untuk kelancaran proses tersebut.

"KPU Provinsi juga akan melakukan verifikasi terhadap kesiapan KPU kabupaten yang melaksanakan CAT. Termasuk supervisi dan evaluasi penyusunan soal tertulis baik yang konvensional maupun CAT. Soal tertulisnya dibuat oleh masing-masing kabupaten," ujar Adi Arwan Alimin. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved