Tribun Makassar
Catat! Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, Masuk Kategori Bodong
Ditlantas Polda Sulsel, beri peringatan ke pengendara roda dua maupun empat yang kendaraannya telah dua tahun mati pajak.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ditlantas Polda Sulsel, beri peringatan ke pengendara roda dua maupun empat yang kendaraannya telah dua tahun mati pajak.
Pasalnya, kendaraan roda dua dan empat telah mati pajaknya dikategorikan masuk kendaraan bodong atau tidak terdaftar.
"Kalau tidak bayar pajak dua tahun, ya itu bodong," ungkap Dirlantas Polda Kombes Frans Sentue, Rabu (22/1/2020) siang.
Kepada tribun kata Kombes Frans, hal itu telah diatur di UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Karena pada Pasal 74 ayat 2 dan 3, pemilik kendaraan tidak lakukan registrasi ulang 2 tahun dilakukan penghapusan kendaraan.
Selain UU tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, hal itu diatur juga didalam Peraturan Kapolri (Perkap) 5 tahun 2012 Pasal 110.
"Dalam Perkap jelas mengatur bahwa ada tahapan-tahapan dalam penghapusan data kendaraan tersebut juga kan," jelas Frans.
Soal penindakannya, Ditlantas Polda telah mensosialisasikan dalam beberapa bulan terakhir ini, secara nasional dan di Sulsel.
Termaksud juga penindakannya melalui program yang baru-baru ini disosialisasi, itu Elektronik Registrasi Identifikasi (ERI).
"Program ERI sudah sementara berjalan, jadi penindakannya nanti lebih gampang. Intinya ith ya bayar pajak," tambah Frans.
Diketahui, dalam sistem ERI memudahkan masyarakat termaksud petugas dalam hal pendataan kendaraan pembayaran pajak.
Sistem ERI di Sulsel ini, mulai disosialisasi dan dijalankan. Melibatkan Bapenda, Jasa Raharja, dan juga semua unsur di Samsat.
Terpisah, Kasubdit Regident Polda Sulsel Kompol Yusuf Usman mengatakan, terkait kendaraan mati pajak 2 tahun ada tahapan.
"Tahapannya,pertama diberikan dulu surat penringatan selama atau sekurang-kurang tiga kali yang mati pajaknya," kata Yusuf.
Selanjutnya, jika tahapan tersebut sudah dilakukan dan tidak lunaskan pajak, maka data registrasi kendaraan akan dihapus.
"Intinya kalau sudah dihapus resgistrasi data kendaraannya, maka tidak terdaftar dan itu masuk bodong," jelas Yusuf.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/razia-pajak-boulevard.jpg)