Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jentang

Beberkan Lahan 40 Hektar, Jentang Segera Bebas dari Jeratan Hukum? ACC Bilang Ini

Hal tersebut dikatan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati, Idil kepada tribun, Rabu (22/1/2020) petang.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
darul/tribun-timur.com
Buronan tersangka Soedirjo Aliman alias Jentang, saat dikawal pihak Jaksa di gedung Kejati Sulsel. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejati Sulsel akan menuntaskan kasus penyewaan lahan milik negara yang disewakan, Soedirjo Aliman alias Jentang.

Hal tersebut dikatan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati, Idil kepada tribun, Rabu (22/1/2020) petang.

"Penyidik dan penuntut umum masih kerja untuk menuntaskan kasus ini," ungkap Idil saat ditanya progres kasus Jentang (83).

Saat ditanya apakah menuntaskan untuk segera disidangkan. Idil mengaku, belum tahu soal kelanjutan kasus tersebut nanti.

"Jawaban penyidiknya seperti itu, katanya mau tuntaskan dan selesaikan. Karena itu tidak dijelaskan seperti apa nanri," katanya.

Tersangka Jentang yang sebelumnya jadi buronan Kejaksaan sejak awal 2018 silam, kini bebas ditangguhkan penahanannya.

Tapi sebelum bebas, Jentang disebutkan telah membuat kesepakatan terkait lahan negara 40 Hektar (Ha) di Kota Makassar.

Dimana, lahan senilai Rp 800 Miliar lebih itu dibeberkan Jentang, termaksud lahan 10 Ha yang telah dia garap lebih 10 tahun.

Padahal, lahan senilai Rp 800 Miliar yang katanya dibeberkan Jentang ke penyidik Kejati itu sudah menjadi rahasia umum.

Tapi, pihak Kejati menilai itu merupakan aset negara yang kemudian akan digarap kembali oleh pihak Pelindo V Makassar.

Terpisah, akti Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel mengaku, dari sejak pertama ACC terus menyoroti kasus Jentang ini.

Kata Direktur ACC Abd Kadir Wokanubun, tim ACC terus menyoroti kasus Jentang ini karena ada upaya menyembunyikan kasus.

"Tentunya sejak awal kami soroti ini kasus karena ada upaya menyembunyikan kasus ini oleh Kejati," ungkap Kadir Wokanubun.

Kadir menegaskan, penyidik Kejati berjanji akan mengusut kasus lahan negara sekitar 40 Ha yang melibatkan tersangka Jentang.

"Pertanyaanya sejauh mana progres kasus ini, kami mendesak agar Jentang segera dilimpahkan ke pengadilan," tegaanya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved