Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Perbuatan Asusila

Aksi Bejat, Sepasang Kekasih Sebar Siaran Langsung Hubungan Suami-Istri di Facebook, Ini Ceritanya?

Sepasang remaja berinisial GPI dan CDP melakukan penayangan siaran langsung atau live streaming berisi konten asusila.

Editor: Arif Fuddin Usman
Tribunnews.com
Ilustrasi hubungan suami-istri // Aksi Bejat, Sepasang Kekasih Sebar Siaran Langsung Hubungan Suami-Istri di Facebook, Ini Ceritanya? 

Aksi Bejat, Sepasang Kekasih Sebar Siaran Langsung Hubungan Suami-Istri di Facebook, Ini Ceritanya?

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih banyak pihak yang memanfaatkan ruang media sosial seperti Facebook untuk aksi-aksi tak terpuji.

Terbaru, sepasang remaja berinisial GPI dan CDP melakukan penayangan siaran langsung atau live streaming berisi konten asusila.

Keduanya secara sengaja merekam dan menyebarkan aksi layaknya pasangan suami-istri di media sosial Facebook milik mereka.

Kejadian Aneh di Rekonstruksi Pembunuhan Husna oleh Kekasihnya Sendiri, Korban Teriak Nama Pembunuh

Gara-gara Sengolan, Lelaki Tua Pamer Alat Kelamin ke Wanita Muda Dalam Kereta, Begini Kronologinya?

Lantas bagaimana cerita pasangan tersebut?

Sepasang kekasih itupun akhirnya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, terhadap masyarakat papua.

Ya, pasangan yang mengaku kekasih tersebut berasa dari Provinsi Papua.

Permintaan maaf mereka, karena telah melakukan tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh kalangan muda papua.

“Kami berdua Sangat menyesal atas perbuatan kami yang sangat meresahkan dan mengganggu Seluruh pengguna Media Sosial.

"Dengan kejadian ini kami memohon maa terlebih untuk generasi muda di Tanah Papua dan Seluruh INDONESIA,

Pakai Baju Pilot, Haerul Sang Pembuat Pesawat Asal Pinrang Ternyata Bisa Menerbangkan Boeing

Ada Gosip Selingkuh, Iis Dahlia Sidak Suami di Bali, Saat Pintu Kamar Dibuka dan Fakta Ini Ditemukan

"Dengan sangat menyesal sekali lagi kami meminta permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya.

Permohonan maaf kedua remaja ini difasilitasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua, pada Senin (20/1/2020).

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/1/2020).

"Keduanya telah minta maaf," kata Kamal.

Kasus ini terjadi pada Kamis (9/1/2020), pukul 08.10 WIT.

Ketika itu, anggota Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Papua melakukan patroli siber di dunia maya.

Polisi Patroli Siber

Polisi menemukan tayangan live streaming yang dibagikan oleh akun Facebook bernama Venezuella.

Dalam video itu terdapat dua remaja sedang berada dalam sebuah kamar hotel.

Keduanya menampilkan live streaming mengenai kegiatan mereka berdua yang berdurasi selama 13 menit 47 detik.

Partai Gerindra Tikung PKS Duduki Kursi Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Siap Tinggalkan DPR

Gara-gara Sengolan, Lelaki Tua Pamer Alat Kelamin ke Wanita Muda Dalam Kereta, Begini Kronologinya?

Video asusila tersebut mendapat banyak komentar, sehingga menjadi viral di media sosial Facebook.

Menurut Kamal, pada Jumat (17/1/2020) pukul 10.53 WIT, anggota Ditreskrimsus Polda Papua mengamankan kedua remaja.

Keduanya kemudian diminta klarifikasi oleh penyidik di Mapolda Papua, Kota Jayapura.

Mereka ditanyakan terkait maksud dan tujuan melakukan penayangan video tak sepantasnya tersebut.

Keduanya menyatakan menyesal dan mengakui kesalahan yang mereka lakukan.

Kedua remaja tersebut berharap permohonan maaf itu dapat diterima pihak keluarga, dan masyarakat.

"Akhirnya kedua pasangan itu menyampaikan permohonan maaf ke publik dengan video berdurasi lebih kurang 1 menit 39 detik," kata Kamal.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat V Siber Ditreskrimsus Polda Papua Kompol Cahyo Sukarnito mengatakan, pasangan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Keduanya dijatuhi hukuman sebagaimana diatur dalam pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016

"Isinya tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Jelas Kasubdit V Siber.

Kejadian seperti di atas memang masih marak terjadi di Indonesia.

Rata-rata pelaku tindak perbuatan tercela tersebut adalah pasangan remaja.

Bahkan tak jarang memanfaatkan sosial media untuk memamerkan aksi-aksi yang tidak terpuji. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Sepasang Kekasih Live Streaming Perbuatan Asusila di Facebook, Keduanya Minta Maaf Setelah Diciduk"

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved