Pilwalkot Makassar
Rekrutmem PPK, Petahana Dilarang Bisik Anggota KPU
Menurutnya, calon petahana dengan modal kepercayaan dari pemilihnya, seyogyanya menjaga kepercayaan tersebut dengan cara membangun iklim demokrasi
Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Direktur Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel Muhammad Iqbal Arsyad, berharap bakal calon kepala daerah (cakada) petahana, tidak melakukan gerakan tambahan yang bisa merusak integritas penyelenggara Pemilu serentak.
Menurutnya, calon petahana dengan modal kepercayaan dari pemilihnya, seyogyanya menjaga kepercayaan tersebut dengan cara membangun iklim demokrasi sehat.
"Jangan membisik anggota KPU dan tidak mengambil cara-cara curang untuk terpilih lagi," kata Iqbal, Senin (20/1/2020)
"Saat ini era dimana keterbukaan informasi begitu terbuka, segala bentuk kecurangan pasti akan ketahuan," Iqbal menambahkan.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) sejak Sabtu 18 Januari di 12 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Pendaftaran dan pemenuhan kelengkapan administrasi calon dilakukan sepekan atau hingga Jumat 24 Januari mendatang.
Masa tugas anggota PPK pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 selama sepuluh bulan dan terhitung sejak mereka dilantik.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)