Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rayuan Maut Pria yang Tiduri Anak Tetangga, 3 Hari Baru Pulang, Korban Dijanji Nikah Jika Hamil

Warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek bernama Khoirul Anam akhirnya ditangkap setelah berhasil meniduri anak tetangga.

Editor: Ansar
Tribunnews
Gadis 14 Tahun Minta Izin Nikah, Malah Diperkosa Ayah 9 Kali Sebagai Syarat, Keadaan Pelaku Kini 

TRIBUN-TIMUR.COM - Janji palsu atau janji manis sempat diungkap oleh seorang pria di Trenggalek kepada anak tetangganya.

Gadis belia itu adalah korban yang merupakan tetangga Khoirul Anam, sang pelaku.

Ia memberikan janji akan menikahi korban jika ketahuan sampai hamil.

Berikut cerita selengkapnya.

Warga Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek bernama Khoirul Anam akhirnya ditangkap setelah berhasil meniduri anak tetangga.

Khoirul Anam bahkan berjanji menikahi korban jika sewaktu-waktu korban ternyata hamil.

Perilaku bejat tersebut diketahui setelah kepolisian mulai menangani kasus satu ini.

Semua berawal dari orang tua korban yang berusaha keras mencari keberadaan anak mereka.

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur oleh pasangan muda (Tribunnews Kupang)
Ternyata, sudah sampai hampir lebih dari tiga hari tak ada batang hidung korban pulang ke rumahnya.

Orang tua yang khawatir pun melapor ke polisi dan mulai menyelidiki kasus hilangnya korban.

Belakangan akhirnya diketahui ternyata korban menginap di rumah tersangka Khoirul Anam.

"Korban meninggalkan rumah pada Jumat (27/12/2019) hingga Minggu (29/12/2019)," kata Calvijn, saat rilis tangkapan.

Orang tua korban pun mencari anaknya yang tiga hari tak pulang.

Setelah tiga hari, mereka akhirnya tahu bahwa anaknya ada di rumah Khoirul.

Sepulang dari rumah Khoirul, orang tua merasa curiga apa yang dialami anaknya selama tinggal di rumah tersangka.

Korban awalnya tak mau mengaku karena ia begitu takut.

Orang tuapun merasa semakin curiga dan mulai mendesak anaknya untuk cerita sejujurnya.

"Tapi akhirnya korban mengaku setelah didesak orang tua," kata Calvijn, (19/1/2020).

Orang tua korban pun merasa tidak terima dengan semuanya dan melaporkan kejadian itu ke polisi.

Hasil penyelidikan polisi, tersangka yang bekerja swasta itu merayu korban dengan tipu muslihat agar bisa disetubuhi.

"Dengan serangkaian kebohongan dan membujuk korban akan dinikahi apabila hamil," ujarnya.

Pada akhirnya, tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan yang berarti.

Kini tersangka juga mendekam di tahanan dan dijerat dengan UURI tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (Aflahul Abidin)

Pernah juga ada cerita pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung sampai 50 kali.

Perilaku bejat dan miris itu dilakukan oleh SS (44) warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang.

Kepada polisi, korban mengaku diperkosa hingga sekitar 50 kali oleh SS.

Namun saat diinterogasi Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, SS mengaku enam kali melakukan pemerkosaan ke anaknya.

Pemerkosaan itu terungkap setelah anak SS kabur ke Polsek Senduro di Lumajang pada Senin (29/7/2019) lalu.

Ketika itu, SS mengajak anaknya itu 'check in' ke sebuah hotel di Kecamatan Senduro.

 Hotel itu tidak jauh dari Mapolsek Senduro.

Sang anak beralasan ke kamar mandi.

"Beralasan ke kamar mandi, korban berusaha kabur dan bisa lari. Lari ke Polsek Senduro yang berjarak kurang dari 100 meter dari hotel itu," ujar Kasat Reskrim POlres Lumajang AKP Hasran kepada Surya, Rabu (31/7/2019). Pihak Polsek Senduro langsung berkoordinasi dengan Hasran setelah mendengar penuturan korban tersebut.

Hasran meminta pihak Polsek Senduro mengamankan SS dan menyerahkannya ke Polres Lumajang.

Kasus itu kemudian ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.

SS merupakan warga Kecamatan Pronojiwo, yang terletak cukup jauh dari Kecamatan Senduro.

Korban, sebut saja X, merupakan anak kedua SS.

X ini merupakan anak kandungnya hasil pernikahan siri dengan istri keduanya.

X tinggal bersama neneknya, alias ibu SS juga di Kecamatan Pronojiwo.

Setelah X periksa polisi, mengalirlah cerita persetubuhan itu.

Ayahnya memaksa dia untuk melakukan persetubuhan.

"Pelaku ini juga mengancam, bahkan memukul korban," lanjut Hasran.

Awalnya, X tidak memberi jawaban pasti berapa kali dia diperkosa oleh bapak kandungnya.

Saat polisi bertanya apakah 10 kali, korban menjawab lebih.

Kemudian ditanya lagi 20 kali, X menjawab kembali lebih.

Sampai akhirnya dia mengaku diperkosa oleh ayahnya antara 40 - 50 kali.

Akibat perbuatan bapaknya itu, kondisi psikologis X diduga terganggu.

Hasran menyebut, X ketakutan sejak awal.

Kini X tinggal di sebuah rumah aman.

Polisi pun mengkonfrontasi pengaku X dengan ayahnya. Rabu (31/7/2019), dalam interogasi yang dipimpin oleh Kapolres Lumajang, SS mengaku menyetubuhi anaknya sebanyak enam kali.

Dia mengakui sejak tahun 2016 hingga 2019.

"Enam kali, Pak. Dari tahun 2016 sampai 2019," kata SS yang wajah dan kepalanya ditutupi saat interogasi. Awalnya dia menyetubuhi anaknya di rumah sang ibu. Dia mengaku tidur satu kamar dengan anaknya itu.

"Tidur satu kamar. Dia anak kandung saya dari istri kedua, istri siri," imbuhnya. SS menuturkan ihwal dirinya menyetubuhi sang anak.

SS bilang kepada anaknya 'daripada kamu melakukan hal begitu (persetubuhan) dengan pacarmu yang nggak nggenah, mending sama ayah'.

Itulah ajakan SS kepada anaknya. SS mengaku, anaknya pasrah kepada dirinya.

Untuk menutupi aksi bejatnya itu, SS selalu menyuruh anaknya yang remaja mengkonsumsi pil KB.

"Saya suruh dia minum Pil KB. Tidak pernah hamil. Saya minum obat kuat," ujarnya.

Dia mengakui perbuatan bejatnya hanya dilakukan di rumah ibunya saat dia berkunjung ke rumah tersebut.

Dia tidak merawat anaknya itu karena di rumahnya sendiri ada istri kelimanya dan seorang anaknya.

SS memiliki lima orang istri. Saat ini dia tinggal dengan istri kelimanya.

Empat orang istrinya bekerja di luar negeri. Dari pemeriksaan polisi, tiga istri dinikahi secara sah, dan dua orang lainnya secara siri.

Sampai saat ini tidak ada bukti perceraian antara SS dengan empat orang istri terdahulu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rayuan Maut Pria Trenggalek Tiduri Anak Tetangga, 3 Hari Tak Pulang, Fakta Terkuak Berkat Orang Tua, https://www.tribunnews.com/regional/2020/01/20/rayuan-maut-pria-trenggalek-tiduri-anak-tetangga-3-hari-tak-pulang-fakta-terkuak-berkat-orang-tua.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved