Pencemaran Lingkungan
Cemari Lingkungan, PT CLM Akan Laksanakan Instruksi Bupati Luwu Timur
Disampaikan Project Manager PT CLM, Dzikril Hakim dalam penjelasan/klarifikasi isu pencemaran lingkungan oleh PT CLM di Kantor PT CLM
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - PT Citra Lampia (CLM) akan melaksanakan seluruh petunjuk dari Tim Inspektur Tambang Dinas ESDM Sulsel dan surat instruksi Bupati Luwu Timur, Thorig Husler perihal penanganan dampak lingkungan.
Disampaikan Project Manager PT CLM, Dzikril Hakim dalam penjelasan/klarifikasi isu pencemaran lingkungan oleh PT CLM di Kantor PT CLM, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin (20/1/2020). Hadir juga dalam klarifikasi tersebut Direktur Eksternal PT CLM, Ismail Ahmad.
"PT CLM akan melaksanakan seluruh petunjuk Dinas ESDM provinsi dalam hal ini inspektur tambang serta instruksi bupati terkait penanganan dampak lingkungan dalam proses aktifitas penambangan yang dilaksanakan PT CLM," kata Dzikril.
Sebelumnya, Komisi III memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur di Ruang Rapat Komisi III DPRD Luwu Timur pada Jumat (3/1/2020).
Pemanggilan itu membahas dugaan pencemaran lingkungan dan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) oleh aktivitas pertambangan PT CLM.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Usman Sadik. Hadir ketua komisi III, Badawi Alwi, anggota komisi Alpian dan Andi Surono.
Dihadirkan Ketua DLH Luwu Timur, Andi Tabacina Achmad dan Kabid Penataan Lingkungan DLH, Nasir DJ serta staf DLH Luwu Timur.
Dalam rapat itu menyebutkan PT CLM melanggar AMDAL. Dimana Sediment pond PT CLM overload sehingga Sungai Pongkeru di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, tercemar.
Rapat berlanjut, kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya surat instruksi Bupati Luwu Timur, Thorig Husler kepada PT CLM yang beroperasi di wilayah Desa Harapan, Pongkeru, Kecamatan Malili.
Surat instruksi ke PT CLM berdasarkan hasil peninjauan lapangan DLH Luwu Timur pasca luapan settling pond A, B, C dan D pada Blok Kandeapi Baru PIT B1 dan B2.
Dimana menyebabkan peningkatan kekeruhan pada DAS Sungai Pongkeru (terletak di sebelah Timur Blok Kandeapi Baru).
Serta mengacu pada kesimpulan hasil investigasi kasus lingkungan yang dikeluarkan oleh Tim Inspektur Tambang Dinas ESDM Sulsel pada tanggal 13 Januari 2020.
Surat ke PT CLM, ada delapan poin instruksi yang harus dipenuhi, salah satu poinnya adalah membuat dan memperbaiki Sump untuk nenampung air limpasan hujan dan air tambang pada area PIT Kandeapi sesuai dengan catchment area.
Adapun upaya penanggulangan PT CLM yaitu pada 30 Desember 2019, PT CLM telah
melakukan identifikasi dan investigasi pada settling Pond A, B,C dan D, serta
melakukan pemantauan pada aliran anak sungai dan Sungai Pongkeru di Blok
Landau.
Pada waktu yang bersamaan telah dilakukan pengambilan sampel air oleh DLH Luwu Timur untuk mengukur TSS pada settling Pond A, B dan C.
Hingga klarifikasi dilakukan, PT CLM terus melakukan pembenahan berupa pengerukan sedimen pada setiap kompartemen,
pembuatan drainase dan penambahan dimensi settling Pond A, B dan C.
"PT CLM telah melakukan pembenahan pada settling pond dengan melakukan pengerukan pada setiap kompartemen, sehingga dapat
menampung air limpasan," kata Dzikril.