Selingkuh dengan Berondong
Dibakar Cemburu, Pria Ini Nekat Habisi Lelaki Berondong yang Jadi Kekasih Istrinya, Begini Kisahnya?
Kisah itu terjadi setelah wanita yang juga istrinya tersebut terlibat pacaran dengan seorang brondong di Mojokerto, Jawa Timur.
Dibakar Cemburu, Pria Ini Nekat Habisi Lelaki Berondong yang Jadi Kekasih Istrinya, Begini Kisahnya?
TRIBUN-TIMUR.COM - Lantaran dibakar api cemburu, seorang pria nekat menghabisi lelaki berondong yang jadi kekasih istrinya.
Kisah itu terjadi setelah wanita yang juga istrinya tersebut terlibat pacaran dengan seorang brondong di Mojokerto, Jawa Timur.
Diketahui, kasus pria Mojokerto menyewa preman bayaran demi menghabisi nyawa seorang mahasiswa baru saja terungkap.
• PSM Cari Tempat Latihan Alternatif, Presiden MaczMan Usul Lapangan BSC Dibenahi, Ini Alasannya
• Yuni Shara Buka Suara, Raul Lemos & Krisdayanti Diterpa Kabar Perselingkuhan, Jawab Eks Raffi Ahmad?
Mahasiswa itu disebut menjalin asmara dengan istri si pria. Aksi pria ini nekat ia lakukan lantara terbakar api cemburu.
Pria itu adalah Ahmad Ali Mustofa (31) warga Desa Mojokembang, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Dirinya menyewa preman bayaran untuk menghabisi seorang mahasiswa yang diduga menjalin asmara dengan istrinya.

Korban bernama Muhammad Syahrul Hafid (19) mahasiswa asal Dusun Bendungan, Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Gerombolan preman bayaran ini mengeroyok korban dengan senjata tajam di Jalan Raya Goa Gembyang Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Korban menderita luka bacok pada wajah sebelah kanan dan bagian punggung yang terkena sabetan pedang sepanjang lebih dari 50 sentimeter.
• Setelah Keraton Agung Sejagat Muncul Sunda Empire dan Kesultanan Selaco, Punya Pemerintahan Sendiri
• Begini Lafadz Bacaan Adzan dan Iqomah: Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Arti Bahasa Indonesia
Tersangka utama, Ahmad Ali Mustofa menyewa preman yang semuanya dibayar senilai Rp 1 juta.
Gerombolan preman yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Nurhasan alias Lek Nyarkek (36) warga Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging.
Tersangka Wiwit Ariyanto (26) warga Dusun Sumbersono, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet.
Sewa Wanita Cantik
Tersangka Hamzah Zainul Ma'arif alias Jaipong (36) warga Dusun Wonokerto, Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo.
Selain itu, tersangka utama juga menyewa dua wanita cantik yakni tersangka Vina Octaviani (21) warga Dusun Tanjungsari, Desa Tanjungkenongo, Kecamatan Pacet.
Sedangkan dua pelaku buron bernama Yanti warga Desa Sumbersono dan Tompel yang berperan membonceng korban ke lokasi penganiayaan.
• Bursa Transfer - Teja Paku Alam Gabung Persib, Makan Konate Resmi ke Persebaya, Aleksandar Rakic ke?
• 9 Fakta Yamaha All New NMAX 2020 Sudah Dijual, Harga Tak Sampai Rp 30 Juta hingga Spesifikasi Top!
Yanti diketahui adalah istri dari tersangka Wiwit.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby DP Hutagalung menjelaskan, motif kejahatan ini lantaran tersangka cemburu.
Ahmad kemudian meminta para pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Korban mengalami luka serius yang hingga sampai saat ini masih dirawat dalam tahap penyembuhan di rumah sakit," ungkapnya saat press release di Mapolres Mojokerto, Jumat (17/1/2020).
Ia mengatakan modus kejahatan mulanya para tersangka merencanakan melakukan penganiayaan terhadap korban.
Mereka memancing korban ke lokasi penganiayaan dengan dua orang wanita bernama Yanti (DPO) bersama tersangka Vina.
• Wanita Ini Meninggal Gegara Tak Kuat Lagi Layani Nafsu Teman Zinanya, Detik-detik Meregang Nyawa
• Wiljan Pluim Cs Tak Berjuang Sendiri di Bali, Ada Pemain ke-12 Siap Memberi Dukungan Penuh
Peran dua wanita tersebut, lanjut dia, yakni mengajak janjian korban melalui pesan WhatsApp di pagelaran Expo di kawasan Stadion Mojosari.
Setelah bertemu kedua wanita itu membujuk korban untuk mengantarnya pulang.
Selanjutnya ditengah perjalanan korban dicegat preman dan terjadilah penganiayaan.
"Para tersangka mengeroyok korban dipukuli dan penganiayaan dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan luka yang serius pada bagian wajah dan itu menyebabkan cacat seumur hidup," ungkapnya.
Tersangka Ahmad Ali menyimpan dendam kesumat dengan korban sampai membuat rencana untuk menghabisi mahasiswa tersebut.
"Kelima tersangka sudah ditangkap ini dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," jelas AKBP Feby DP Hutagalung.
Adapun barang bukti yang disita berupa dua unit sepeda motor sebagai sarana tersangka, satu buah pedang dan 8 Handphone milik para tersangka.
Sesuai pengakuan tersangka Nurhasan melakukan penganiayaan dengan membacok korban.
"Salah satu tersangka Wiwit alias kucing adalah DPO pelaku perampasan ponsel di wilayah Pacet pada tahun 2017," ujar Kapolres Mojokerto.
Para tersangka sebelumnya sudah merencanakan untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Mereka bahkan menggunakan wanita untuk berkenalan dengan korban supaya mau diajak keluar ke lokasi penganiayaan tersebut.
Berdasarkan pengakuan tersangka Vina Octaviani perannya sebatas mengantar Yanti (DPO) ke Stadion Mojosari untuk bertemu korban.
"Yang WhatsApp (Korban, Red) itu teman saya Yanti yang mengajak berkenalan aku cuma diajak mengantarnya," ucap Vina.
Ia mengatakan alasan bersedia mengantarkannya lantaran Yanti dalam kondisi hamil besar.
Setibanya di lokasi Yanti meminta korban untuk mengantarkannya pulang.
"Sata tidak tahu langsung minta antar pulang lewat sana saya dapat imbalan uang senilai Rp 150 ribu," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Brondong yang Selingkuh dengan Wanita Bersuami di Mojokerto Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran"