Audisi Berzinah
Penasaran dengan Gaya Berhubungan Badan Bertiga, Pria ini Jual Calon Istri
Joko Susilo, pria 38 tahun asal Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah harus meringkuk di sel tahanan Polres Pasuruan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang cowok asal Karanganyar menggelar semacam audisi berzinah bertiga di Facebook.
Hal itu dilakukannya bersama dengan calon istrinya.
Joko Susilo, pria 38 tahun asal Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah harus meringkuk di sel tahanan Polres Pasuruan.
Pria pengangguran ini ditahan setelah kedoknya menjual calon istri terbongkar jajaran Satreskrim Polres Pasuruan.
Joko, adalah penyedia jasa layanan berhubungan badan dengan gaya berhubungan badan bertiga.
Parahnya, ia memperjualbelikan pacarnya atau calon istrinya yang akan dinikahinya.
Rencananya, Joko dan pacarnya ini akan menikah di tahun ini.
Tapi, ia justru menjual calon istri ini.
Kepada TribunJatim.com, Joko merasa tidak memperjualbelikan pacarnya.
Ia mengaku bahwa apa yang dilakukannya itu berlandaskan sama - sama saling penasaran.
Ia dan pacarnya ini ingin merasakan sensasi dan fantasi berhubungan badan bertiga.
Ia mengaku memang tidak wajar.
Sebab, wajarnya orang berhubungan badan itu berdua.
Akan tetapi, ia pun memiliki alibi yang sangat kuat.
Ia pernah bersama pacarnya menyaksikan video porno yang ternyata berhubungan badan bertiga.
Nah, di situlah, ia dan pacarnya mulai terangsang.
"Rasa penasaran semakin memuncak. Pacar saya juga merasakan yang sama. Akhirnya, saya posting di Facebook, siapa yang ingin berhubungan badan bertiga, kami siap," aku tersangka lirih saat dirilis di Polres Pasuruan, Kamis (16/1/2020) siang.
Dalam postingan itu, Joko juga menyertakan nomor ponsel, meskipun akun yang dibuat untuk memposting ini bukan akun aslinya.
Ia juga menyampaikan yang berminat dipersilahkan mengirimkan fotonya untuk diseleksi dan dipilih olehnya bersama calon istrinya.
Pria pengangguran ini mengaku baru dua kali. Pertama, dilakukannya di Jogja, dan kedua ini di Pasuruan.
Ia mengaku baru sebulan.
Sekali lagi, ia menegaskan, sebenarnya tidak menjual tapi ingin menikmati sensasi dan fantasi yang berbeda saat berhubungan.
Ditanya soal tarif yang ia pasang, Joko menampik tidak ada tarif untuk berhubungan. Ia menyebut itu hanya uang untuk transport.
"Uang transport saja. Itu juga bukan untuk persiapan nikah. Saya hanya transport dan akomodasi saja," tambah Joko.
Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, tersangka ini ditangkap saat sedang bertransaksi dengan tamunya di sebuah hotel di Prigen.
Kata dia, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Ia menerangkan, dalam pemeriksaan, tarif mereka sekali berkencan adalah Rp 3 juta.
Ia menyebut, pihaknya masih akan mendalami kasus ini.
Untuk sementara, tersangka dijerat dengan pasal perdagangan orang. "kami masih kembangkan. Untuk sementara, baru satu tersangka, yakni yang menjajakan di media sosial," tutup dia.
Tarif Muncikari Prostitusi Online di Blitar Rp 500 Ribu, Banjir Orderan di WA karena Bisa 'Melayani'
Muncikari prostitusi online bernama Silviana (23) ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota.
Muncikari yang menjual Pekerja Seks Komersial (PSK) ini mendapat keuntungan Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu untuk sekali transaksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, Silviana mendapat bagian langsung dari Pekerja Seks Komersial (PSK) atau dari pemesan.
"Untuk tarifnya mulai Rp 500 ribu sampai Rp 1,5 juta. Biasanya saya dapat bagian Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu sekali transaksi," kata Silviana saat rilis kasus itu, Jumat (17/1/2020).
Silviana mengaku, bagian itu didapat dari anak buahnya maupun dari pemesan.
Jika pemesan memberikan uang Rp 1 juta, Silviana akan mendapat bagian sebesar Rp 300 ribu.
Lantas bagaimana dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang melayani pria hidung belang?
Menurut pengakuan Silviana, enam Pekerja Seks Komersial (PSK) yang diasuhnya mendapat bagian Rp 700 ribu.
"Rp 1 juta itu hanya tarif booking orangnya saja, belum sewa kamar hotel. Sewa kamar hotel juga ditanggung pemesan," ujarnya.
Silviana mengaku, baru enam bulan menjalankan bisnis haram.
Berawal dari Silviana yang merupakan pemandu lagu.
Memiliki banyak teman perempuan hingga pada akhirnya banjir orderan dari pria hidung belang.
Pasalnya, Silviana sendiri juga mampu 'melayani' pria hidung belang.
"Saya kerja sebagai pemandu lagu di Tulungagung. Saya juga bisa dibooking. Dari situ banyak yang sering kontak minta dicarikan perempuan," ujarnya.
Silviana mempunyai enam anak buah yang tersebar di Blitar, Kediri, dan Tulungagung.
Anak buah Silvia rata-rata juga para pemandu lagu.
"Sebagian anak buah saya sudah saya kenal lebih dulu. Sebagian lagi saya dapat dari media sosial. Rata-rata, mereka pemandu lagu," katanya.
Informasi sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota bongkar adanya bisnis prostitusi online.
Polisi menangkap seorang muncikari prostitusi online tersebut, Silviana (23), warga Sanankulon, Kabupaten Blitar. Sang muncikari, kabarnya memiliki enam PSK (Pekerja Seks Komersial) siap sewa.
"Kasus ini terbongkar dari razia hotel yang dilakukan polisi semalam. Ada satu perempuan yang terjaring razia statusnya . Setelah kami periksa, PSK itu mengaku dijual oleh si muncikari yang kami amankan ini," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (17/1/2020).
Leonard mengatakan, dari keterangan perempuan yang diduga PSK itu polisi bergerak menangkap mucikarinya.
Muncikari ini yang menyediakan perempuan untuk disewa pria hidung belang.
"Muncikari ini menyediakan beberapa perempuan untuk disewakan ke pria hidung belang. Dia mengambil keuntungan dari bisnis itu," ujarnya.
Leonard menjelaskan, tersangka memasarkan para perempuan itu lewat media sosial. Tersangka mengaku memiliki enam anak buah yang bisa disewakan ke pria hidung belang.
Tersangka menyebar nomor WhatsApp miliknya ke para pria hidung belang. Ketika ada pemesan, tersangka akan mengirim foto perempuan yang menjadi anak buahnya.
Pemesan tinggal memilih perempuan mana yang akan disewa.
"Tersangka mengaku anak buahnya enam orang yang tersebar di Blitar, Kediri, dan Tulungagung," kata AKBP Leonard.
Dikatakannya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang perbuatan menyediakan percabulan dan mengambil keuntungan dari praktik perbuatan cabul dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
"Kami menyita uang tunai Rp 1 juta, dua ponsel, kunci kamar hotel, dan kondom dari kasus ini," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Cowok Asal Karanganyar Buka Audisi Berzinah Bertiga dengan Calon Istri, Ngaku Cuma Bayar Akomodasi, https://jatim.tribunnews.com/2020/01/17/cowok-asal-karanganyar-buka-audisi-berzinah-bertiga-dengan-calon-istri-ngaku-cuma-bayar-akomodasi?page=all.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)