Bentrok Unismuh Makassar
Bentrok Mahasiswa di Unismuh, Polrestabes Makassar Tetapkan Enam Tersangka
Keenam tersangka ini, awalnya ditangkap tim gabungan Polsek Rappocini dan Unit Satreskrim Polrestabes pascabentrokan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pascabentrokan di kampus Unismuh Makassar, penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan enam mahasiswa.
Hal tersebut pun dikatakan Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020) malam.
Indratmoko mengatakan, enam tersangka itu mahasiswa teknik, RA (18), DE (23), RU (20), JA (21), MA (20), dan juga AG (23).
"Ada enam mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penyerangan di kampus Unismuh itu," ungkap Indratmoko.
Keenam tersangka ini, awalnya ditangkap tim gabungan Polsek Rappocini dan Unit Satreskrim Polrestabes pascabentrokan.
Sebelumnya, dua kelompok mahasiswa di kampus Unismuh saling serang memakai senjata tajam, Kamis (16/1/2020) petang.
Indratmoko menjelaskan, para tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis busur, belati dan satu air softgun dilokasi.
"Mereka yang tersangka ini karena bawa senjata tajam dan juga air softgun, mereka dikenai UU Darurat," ujar AKBP Indratmoko.
Khusus MA, kata Indratmoko timnya akan minta keterangan saksi ahli soal senjata air softgun masuk kategori Senpi atau tidak.
"Kita nanti minta saksi ahli dulu itu masuk senjata api atau tidak. Kalau peruntukan melukai, ya itu masuk pidana," terangnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1, Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal.
"Ancaman pidana 10 tahun penjara, sama ada satu DPO (Ag) kasus penganiyaan itu kena pasal penganiyaan," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/barang-bukti-diamankannn.jpg)