Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan

WOW, Bayi Sejak Lahir Sudah Tanggung Utang BPJS Kesehatan, Gini Penjelasan Selengkapnya

Setelah heboh menjadi pembicaraan gegara naikkan iuran, kini kabar gembira datang dari pihak BPJS Kesehatan. Pihaknya optimistis tahun ini bisa melun

Editor: Rasni
Tribunnews
WOW, Bayi Sejak Lahir Sudah Tanggung Utang BPJS Kesehatan, Gini Penjelasan Selengkapnya 

"Kebijakannya lakukan perbaikan kesehatan. Melalui Kementerian Kesehatan perbaiki layanan kesehatan," katanya.

BPJS Optimis Bisa Bayar Hutang

BPJS Kesehatan Optimis bisa melunasi hutang ke rumah sakit.

Melansir Tribunnews.com, kenaikan iuran dilakukan untuk memperbaiki keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini mengalami defisit.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, keputusan untuk menaikkan iuran merupakan hasil dari perhitungan para ahli.

"Jangan ragu iuran (BPPJS Kesehatan) naik, defisit tak tertangani. Ini sudah dihitung hati-hati oleh para ahli," ujar Iqbal Anas Ma'ruf dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, dengan kenaikan iuran ini, BPJS Kesehatan yakin bisa melunasi hutang-hutangnya ke rumah sakit pada tahun ini.

Dilansir dari kanal YouTube Tvonenews, Senin (6/1/2020), total hutang BPJS Kesehatan terhadap rumah sakit yakni Rp 14 triliun per tahun 2019.

Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella) (Kompas.com)

Sebelumnya, pelunasan hutang BPJS Kesehatan ke rumah sakit mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Namun, tahun ini, BPJS Keseheatan optimis akan melunasi hutangnya sendiri tanpa bantuan pemerintah.

Lebih jauh, dilansir Kompas.com, setelah beredar kabar iuran BPJS naik pada 2020, sejak November-Desember 2019 terdapat 372.924 peserta yang memutuskan untuk turun kelas.

Angka tersebut terdiri dari 153.466 peserta kelas I atau 3,35 persen turun ke kelas II, dan di kelas II ada 219.458 peserta atau 3,32 persen turun ke kelas III.

Menurut Iqbal Anas Ma'ruf, peserta memang diperbolehkan untuk melakukan penurunan kelas BPJS Kesehatan.

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kemampuan bayar peserta dengan besaran iuran.

"Mengubah kelas itu dalam rangka untuk memastikan bahwa mereka membayar dengan rutin dan program ini bisa sustain dan dapat diakses oleh masyarakat seperti itu diperbolehkan," ujar Iqbal Anas Ma'ruf.

BREAKING NEWS: Polrestabes Makassar Amankan 5000 Butir Ekstasi

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved