Napi Bandar Ekstasi
Napi Lapas Bolangi Gowa Kendalikan Peredaran Ekstasi Senilai Rp 2,5 Miliar, Begini Reaksi Kalapas
Barang haram yang diselundupkan dalam mesin pompa air pertanian itu, diamankan SatRes Narkoba Polrestabes Makassar
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Meski di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), keterlibatan narapidana (napi) dalam menjalankan bisnis peredaran narkoba masih saja ditemukan di Kota Makassar.
Hal itu terkuak dari upaya peredaran 5000 butir ekstasi yang diungkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, Rabu (15/1/2020) malam.
Barang haram yang diselundupkan dalam mesin pompa air pertanian itu, diamankan SatRes Narkoba Polrestabes Makassar di salah satu rumah toko (ruko) penjualan mesin di Jl Dg Tata, Makassar.
Pelakunya, Muh Ali Imran (32) warga Jl Damai, Kota Makassar dan Alex Iskandar (45) pemilik ruko di Jl Dg Tata yang menjadi lokasi penggerebekan.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika mengungkapkan, esktasi berjenis granat itu tiba di Makassar melalui jasa ekspedisi laut.
Modusnya, dengan menyelundupkan ke dalam mesin pompa air pertanian.
"Jadi ini barang punya napi di Lapas Bolangi sana, identitasnya sudah diketahui," kata Diari Astetika.
Napi yang masih enggan dibeberkan identitasnya dengan alasan pengembangan itu, kata Diari, bersaudara dengan Alex Iskandar, pemilik usaha toko mesin.
"MAI (Muh Ali Imran) ini kurirnya si napi. Napi ini saudara dengan pemilik toko ini (Alex Iskandar)," ujarnya.
Kepala Lapas Bolangi, Victor Teguh Prihartono, yang dikonfirmasi terkait adanya napi yang mengendalikan peredaran narkoba di dalam Lapas, mengaku belum mendapat konfirmasi dari pihak kelpolisian.
"Kami belum dikonfirmasi mengenai pengendalian peredaran ekstasi oleh pihak kepolisian yang dilakukan oleh napi. Yang kami tahu memang ada beberapa pengembangan kasus oleh pihak kepolisian dan beberapa pemeriksaan napi," kata Victor.
Pengendalian napi atas peredaran narkoba dari dalam Lapas tentunya tidak terlepas dari adanya alat komunikasi atau ponsel.
Saat ditanya soal penggunaan ponsel oleh napi, Victor tidak menampik. Hal itu dbuktikan sendiri oleh jajarannya saat melakukan penggeledahan
"Soal ponsel tidak dipungkiri masih ada saja yang menyelundupkan, baik itu melalui kunjungan keluarga mereka ataupun melalui petugas. Buktinya dari hasil penggeledahan-penggeledahan insidentil maupun rutin, kami masih menemukan ponsel yang disembunyikan di dalam kamar napi," ungkap Victor.
Jika terbukti, napi Lapas Bolangi yang mengendalikan peredaran ekstasi senilai Rp 2,5 milliar yang diungkap jajaran Polrestabes Makassar, pihaknya mengaku akan melakukan langkah isolasi.
"Tindakan untuk napi yang terlibat akan kami isolasi penempatan kamarnya, dan akan sinergi dengan pihak kepolisian agar proses hukumnya berjalan hingga mendapat putusan hakim akibat perbuatannya," jelasnya.