Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkades di Bulukumba

Tim Pemantau Minta Panitia Pilkades di Bulukumba Tak Berpihak

Sejumlah persiapan kini mulai dilakukan oleh Panitia Pemilihan Pilkades di 64 desa tersebut.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Ansar
firki/tribunbulukumba.com
Ketua Komisi A DPRD Bulukumba Andi Pangerang Hakim (tengah). 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Sebanyak 64 desa di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak, Maret 2020 mendatang.  

Sejumlah persiapan kini mulai dilakukan oleh Panitia Pemilihan Pilkades di 64 desa tersebut.

Seperti pembukaan pendaftaran, yang telah resmi dibuka, Senin (13/1/2020) lalu.

Pemkab Bulukumba tidak menginginkan Pilkades serentak di 64 desa tersebut berlangsung amburadul.

Olehnya, Pemkab Bulukumba telah membentuk tim yang tugasnya memantau pelaksanaan Pilkades, mulai dari tahap pendaftaran calon hingga hari H pelaksanaan pemungutan suara.

Tim pemantau bentukan Pemkab Bulukumba, telah menggelar monitoring dan evaluasi yang berlangsung di aula kantor Camat Ujungloe, Selasa (14/1/2020).

Monitoring dan evaluasi dihadiri Panitia Pemilihan Pilkades dari kecamatan Ujungloe dan kecamatan Bontobahari.

"Monitoring dan evaluasi untuk memetakan potensi kerawanan jelang Pilkades. Termasuk meminta masukan serta masalah yang dihadapi selama ini," kata Anggota Tim Pemantau Pilkades, HM Daud Kahal.

Ketua Komisi A DPRD Bulukumba Andi Pangerang Hakim, juga mengahadiri pelaksanakan rapat monitoring dan evaluasi tersebut.

”Kami selaku perwakilan dari bapak dan ibu di DPRD, mengajak kepada panitia pilkades dan pelaksana tugas untuk bersikap netral, sehingga tidak ada riak dalam pelaksanaan pilkades nantinya,” kata Andi Pangerang Hakim.

DPRD bersama Bupati Bulukumba, Dinas PMD dan seluruh stakeholder terkait, kata Pangerang Hakim, akan turun memastikan apakah pelaksanaan pilkades ini berjalan sesuai dengan mekanisme.

Sementara yang menjadi pelaksana tugas kepala desa harus memiliki surat tugas atau mandat, dan peraturan bupati sebagai dasar dalam melaksanakan tugasnya.

"Untuk mencegah ada komplain di kemudian hari, maka akan diperhadapkan dengan beberapa aturan," jelasnya.

Oleh karena itu, dirinya kembali menekankan agar pelaksana tugas kades harus bersikap netral dalam menghadapi pelaksanaan pilkades.

Jika pelaksana tugas itu Aparatur Sipil Negara (ASN), dan terbukti tidak netral, maka akan di beri sanksi.(TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Makassar:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved