Tribun Mamuju
Penganiayaan Dua Warga Tobadak Mamuju Tengah Duduga karena Dendam
Dua warga Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar, diciduk polisi setelah memarangi orang
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Dua warga Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulbar, diciduk polisi setelah memarangi orang di Dusun Yuda Mulya, Desa Tobadak, Selasa (14/1/2020) malam sekitar Pukul 19.00 Wita.
Kedua pelaku adalah Lukman dan Kahar diamankan di KM 2 Kecamatan Budong-budong Mamuju Tengah.
Sementara korban diketahui bernama Husain dan Alimuddin yang juga warga Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak.
Mereka diringkus personel Polres Mamuju Tengah sekitar empat jam setelah kejadian itu dilaporkan.
Kasat Reskrim Polres Mateng Iptu Agung mengatakan motif pelaku adalah balas dendam berdasarkan hasil interigasi.
"Keduanya tega melukai korbannya karena dendam saudara pelaku sebelumnya juga pernah dikeroyok oleh korban,"kata Iptu Agung.
Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang yang digunakan kedua pelaku menganiaya korban.
"Korban alami luka tebas di bagian kepala dan langsung dilarikan ke rumah sakit,"ujarnya.
Kedua pelaku tersebut langsung diamabkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Juga untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan. Sebab dikhawatirkan kekuarga korban melakukan pembalasan.(tribun-timur.com)