Agung Pranata
Kematian Agung 2016 Libatkan Lima Polisi Jajaran Polda Sulsel, Ada Kejanggalan?
Kasus ini memasuki babak baru, setelah berkas perkara kasus yang sudah bergulir tiga tahun di Polda dikirim ke Kejaksaan.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
Padahal secara internal Polri, itu dianggap telah mengakui ada tindakan pidana oleh aparat melalui surat penetapan tersangka.
"Ini kan telah jelas, karena berkas perkara sudah ada dalam tanggyng jawab jaksa, kita harap tim jaksa teliti," kata Haerul.
Diketahui, LBH juga melakukan persuratan ke KOMJAK, POLRI, BPSK dan KOMNAS HAM atas kejanggalan kasus Agung ini.
Diberitakan, penyidik Ditreskrimum Polda tetapkan lima oknum polisi jadi tersangka dalam kasus penganiayaan Agung Pranata.
Lima polisi tersangka, empat dari Polsek Ujung Pandang, Bripka Cn, As, Ar, Aiptu Sa. Dan di Polres Jeneponto, Aiptu Js. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Makassar:
(*)