Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polemik Stadion Mattoanging

Bentrok Satpol Vs YOSS, Kasatpol PP Sulsel: Tunggu Jumat Kami Turun Lagi

Ini adalah upaya yang kedua kalinya Satpol PP Sulsel melakukan penertiban asset di stadion yang dibangun sejak tahun 1957 tersebut.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
fadly/tribun-timur.com
Pihak YOSS Andi Ilhamsyah Mattalatta dan Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono di Stadion Mattoanging, makassar, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Satpol PP kembali gagal merebut Stadion Mattoanging, Jl Cendrawasih, Kota Makassar.

Ini adalah upaya yang kedua kalinya Satpol PP Sulsel melakukan penertiban asset di stadion yang dibangun sejak tahun 1957 tersebut. Sebelumnya berlangsung pada September 2019.

Pengelola stadion, yakni Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) yang melakukan perlawanan membuat Anggota Satpol PP Sulsel memilih pulang.

Aksi ini, juga menjatuhkan tiga korban lemparan batu dan busur. Petugas kesehatan yang siaga dilokasi itu langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit (RS) Labuang Baji, dan Bhayangkara, Makassar.

Kasatpol PP Sulsel, Mujiono saat dikonfirmasi mengenai tiga anggota Satpol PP yang menjadi korban, mengatakan bahwa ketiga tim penegak perda ini sudah siuman.

"Alhamdulillah mereka sudah sadarkan diri. Laporan anggota yang mendampingi para korban sudah baikan," kata Mujiono, Rabu (15/1/2020) ditemui di Stadion Mattoanging.

Terkait dengan adanya anggota Satpol PP yang kena anak panah busur, Muji mengaku telah melaporkannya ke Polisi.

Muji menegaskan pihaknya tidak mundur dari aksi penertiban ini. Hanya saja, pihaknya memilih pulang tanpa melakukan eksekusi, atas permintaan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan, dengan alasan Kamtibmas.

Kapolres lanjut Muji, mengaku akan memfasilitasi pertemuan ulang antara Pemprov Sulsel dengan YOSS.

Pertemuan ini pun langsung diputuskan untuk bertemua pada Jumat 17 Januari 2019, mendatang di Kantor Polrestabes Makassar Jl Ahmad Yani, Makassar.

"Kita hargai Pak Kapolres, beliau meminta agar tidak ada korban dalam rencana penertiban aset di stadion. Karena semua sepakat, kami pun memilih pulang," ujar Muji.

Muji menyebutkan meski ada agenda mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, pihaknya tetap menurunkan anggota pada Jumat nanti.

"Tunggu hari Jumat kita turun lagi. Karena pembicaraan kami dengan pak Kapolres, beliau akan memediasi mengundang kita semua termasuk pihak YOSS. Besok di hari Jumat itu semua akan jelas, dan tadi juga saya sudah laporkan ke pak sekda, katanya bersedia hadir di hari jumat," katanya.

Saat ditanya mengenai bahwa YOSS sempat meminta perlindungan Pengamanan ke Polisi, hal itu pun diluruskan oleh Muji.

Ia menegaskan pihak kepolisian datang dengan tujuan Kambtibmas, bukan memihak dari pihak ke siapapun.

"Itukan upaya mereka, tapi bagaimana pun itu tidak bisa dihubungkan dalam polemik ini.

Yang jelas kita terpadu di lapangan begitu, melakukan hal hal penertiban, karena inikan sudah jelas ini barang milik Pemprov, bukan milik pak Andi Ilham," katanya.

Dalam aksi penertiban ini, Satpol PP provinsi turun dengan full tim, data Kasatpol PP jumlah anggotanya berjumlah 150 orang.

Aksi ini juga dibantu oleh SatpolPP Pemkot Makassar (BKO) dengan jumlah 100 personil, dan 150 TNI dan Polri.

"Jadi kita turun tadi itu cukup banyak. Sebenarnya kalau kami mau bisa. Hanya saja kita tidak inginkan ada konflik, kita tidak inginkan ada bentrok," katanya.

Sementara itu, Kasubag Hukum Biro Hukum Setda Sulsel Mauliadi Rauf mengatakan bahwa lahan yang kini berdiri Stadion Mattoanging ini adalah sah milik Pemprov Sulsel.

Pada tahun 1987, itu sudah tercatat juga dalam kartu inventaris barang pemprov Sulsel.

Ia menegaskan alasan YOSS menyebut bahwa kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), itu diakui hal yang keliru.

"Bagi kami, proses hukum yang ada perkara 119 tahun 2019, disitu dia cuman menggugat.

Bukan legal standing sertifikat, dia cuman ada surat 29 agustus 2019, dan 26 Agustus 2019 dan itu sudah di tindaklanjuti oleh KONI," katanya.

Menurut dia, yang berurusan dengan YOSS sebenarnya pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), pasalnya izin (SK) pengelolaan stadion YOSS dibekukan oleh KONI.

Setelah adanya pembekuan itu, Pemprov sebagai pemilik lahan pun mencabut kuasa pengelolaan ke KONI.

"Jadi begini, KONU itu sebenarnya punya hubungan dengan mereka, pertama itu tahun 1982 dengan SK gubernur nomor 114 bahwa pemerintah menyerahkan ke KONI.

KONI kemudian dalam SK 56 tahun 1986 menyerahkan ke YOSS, KONI kemudian tahun' 84 berdasarkan berita acara dari Koni diserahkanlah termasuk ini, gedung olahraga dan kolam renang," ujarnya.

"Kemudian pada tanggal 29 Agustus tahun 2019 kami mengirim surat ke KONI. KONI kemudian menindaklanjuti dengan SK 312, mencabut pengelolaan YOSS, jadi apa lagi kita tidak punya hubungan dengan YOSS sebenarnya," katanya.

Menurut dia, yang diperkarakan YOSS adalah mengenai pengelolaan bukan aset.

Olehnya ia menegaskan, bahwa Perkara itu tidak menghalangi Pemprov Sulsel untuk melakukan penertiban berdasarkan ketentuan pasal 67 ayat 1 uu nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.

Mauliadi juga mengungkapkan, pihaknya tidak tahu menahu mengenai permintaan ganti rugi dari YOSS.

Justeru kata dia, YOSS sudah banyak mendapatkan untung mengelola stadion ini dengan mengomersilkan hingga bertahun-tahun tanpa ada kontribusi ke Pemprov Sulsel.

"Saya kurang paham ganti rugi apa yang dimaksud, na dia yang nikmati, justru kami yang harus meminta ganti rugi," tegasnya.

"Apakah dia bisa membuktikan bahwa dia melakukan bangunan?. Di gugatan juga tidak dia singgung. Kami tidak tau dari YOSS apa, dan kami masih mempertanyakan status badan hukum nya yoss itu apa," katanya.

"Apakah dia berbadan hukum sesuai Undang-undang nomor 16 tahun 2001 perubahan nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan"

"Apakah dia berbadan hukum atau tidak ? Kami akan pertanyakan itu di pengadilan," tambahnya.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Makassar:

(*)

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved