Polemik Stadion Mattoanging
Bentrok Satpol Vs YOSS, Kasatpol PP Sulsel: Tunggu Jumat Kami Turun Lagi
Ini adalah upaya yang kedua kalinya Satpol PP Sulsel melakukan penertiban asset di stadion yang dibangun sejak tahun 1957 tersebut.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
Menurut dia, yang diperkarakan YOSS adalah mengenai pengelolaan bukan aset.
Olehnya ia menegaskan, bahwa Perkara itu tidak menghalangi Pemprov Sulsel untuk melakukan penertiban berdasarkan ketentuan pasal 67 ayat 1 uu nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara.
Mauliadi juga mengungkapkan, pihaknya tidak tahu menahu mengenai permintaan ganti rugi dari YOSS.
Justeru kata dia, YOSS sudah banyak mendapatkan untung mengelola stadion ini dengan mengomersilkan hingga bertahun-tahun tanpa ada kontribusi ke Pemprov Sulsel.
"Saya kurang paham ganti rugi apa yang dimaksud, na dia yang nikmati, justru kami yang harus meminta ganti rugi," tegasnya.
"Apakah dia bisa membuktikan bahwa dia melakukan bangunan?. Di gugatan juga tidak dia singgung. Kami tidak tau dari YOSS apa, dan kami masih mempertanyakan status badan hukum nya yoss itu apa," katanya.
"Apakah dia berbadan hukum sesuai Undang-undang nomor 16 tahun 2001 perubahan nomor 28 tahun 2004 tentang yayasan"
"Apakah dia berbadan hukum atau tidak ? Kami akan pertanyakan itu di pengadilan," tambahnya.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Makassar:
(*)
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy