Polemik Stadion Mattoanging
Bentrok Satpol Vs YOSS, Kasatpol PP Sulsel: Tunggu Jumat Kami Turun Lagi
Ini adalah upaya yang kedua kalinya Satpol PP Sulsel melakukan penertiban asset di stadion yang dibangun sejak tahun 1957 tersebut.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
"Itukan upaya mereka, tapi bagaimana pun itu tidak bisa dihubungkan dalam polemik ini.
Yang jelas kita terpadu di lapangan begitu, melakukan hal hal penertiban, karena inikan sudah jelas ini barang milik Pemprov, bukan milik pak Andi Ilham," katanya.
Dalam aksi penertiban ini, Satpol PP provinsi turun dengan full tim, data Kasatpol PP jumlah anggotanya berjumlah 150 orang.
Aksi ini juga dibantu oleh SatpolPP Pemkot Makassar (BKO) dengan jumlah 100 personil, dan 150 TNI dan Polri.
"Jadi kita turun tadi itu cukup banyak. Sebenarnya kalau kami mau bisa. Hanya saja kita tidak inginkan ada konflik, kita tidak inginkan ada bentrok," katanya.
Sementara itu, Kasubag Hukum Biro Hukum Setda Sulsel Mauliadi Rauf mengatakan bahwa lahan yang kini berdiri Stadion Mattoanging ini adalah sah milik Pemprov Sulsel.
Pada tahun 1987, itu sudah tercatat juga dalam kartu inventaris barang pemprov Sulsel.
Ia menegaskan alasan YOSS menyebut bahwa kasus ini masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), itu diakui hal yang keliru.
"Bagi kami, proses hukum yang ada perkara 119 tahun 2019, disitu dia cuman menggugat.
Bukan legal standing sertifikat, dia cuman ada surat 29 agustus 2019, dan 26 Agustus 2019 dan itu sudah di tindaklanjuti oleh KONI," katanya.
Menurut dia, yang berurusan dengan YOSS sebenarnya pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), pasalnya izin (SK) pengelolaan stadion YOSS dibekukan oleh KONI.
Setelah adanya pembekuan itu, Pemprov sebagai pemilik lahan pun mencabut kuasa pengelolaan ke KONI.
"Jadi begini, KONU itu sebenarnya punya hubungan dengan mereka, pertama itu tahun 1982 dengan SK gubernur nomor 114 bahwa pemerintah menyerahkan ke KONI.
KONI kemudian dalam SK 56 tahun 1986 menyerahkan ke YOSS, KONI kemudian tahun' 84 berdasarkan berita acara dari Koni diserahkanlah termasuk ini, gedung olahraga dan kolam renang," ujarnya.
"Kemudian pada tanggal 29 Agustus tahun 2019 kami mengirim surat ke KONI. KONI kemudian menindaklanjuti dengan SK 312, mencabut pengelolaan YOSS, jadi apa lagi kita tidak punya hubungan dengan YOSS sebenarnya," katanya.