KPU Mamuju
Bawaslu Mamuju Awasi Rekrutmen PPK di KPU, Ini Alasannya
Komisioner Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Sitti Mustikawati menuturkan, pengawasan dilakukan oleh Bawaslu memastikan apakah mekanisme perekrutan
Penulis: Nurhadi | Editor: Ansar

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Bawaslu Kabupaten Mamuju, awasi pelaksanaan rekrutmen PPK yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju.
Komisioner Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Sitti Mustikawati menuturkan, pengawasan dilakukan oleh Bawaslu memastikan apakah mekanisme perekrutan PPK telah berdasar pada PKPU Nomor 12.
"Kemudian kehadiran kami di KPU Kabupaten Mamuju juga ingin memastikan pengumuman pendaftran pembentukan PPK telah diterbitkan. Dan diumumkan berdasarkan dengan regulasi yang ada," tuturnya ditemui disela-sela melakukan pengawasan. Rabu, (15/1/2020).
Selain dengan cara itu, kata Mustika, Bawaslu menginstruksikan kepada seluruh Panwascam melakukan pengawasan dan monitoring di seluruh wilayah kecamatan masing-masing.
"Terkait dengan penyebaran dan keterbukaan publik pendaftaran tersebut,” ucap Sitti Mustika.
Di hari pertama melakukan pengawasan, pihaknya melihat KPU Kabupaten sudah mengumumkan secara terbuka melalui media sosial soal pendaftaran PPK.
"KPU Mamuju telah mengumumkan melalui website resminya dan seluruh media sosial KPU Kabupaten Mamuju seperti, Facebook, Instagram, dan Twiteer," katanya.
"KPU juga telah mengumumkan dipapan pengumuman Kantor KPU Mamuju. Dan juga pengumuman tersebut sudah disebar diseluruh wilayah kecamatan se-Kabupaten Mamuju," ungkapnya.
Sitti Mustika menambahkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi di RS umum kabupaten Mamuju.
Hal itu itu berdasarkan surat panduan no -0031/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 yang mengharuskan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Pihak yang berhubungan dengan pembentukan PPK sebagai upaya langkah pencegahan.
"Perekrutan PPK kali ini berdasar pada UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, dengan dasar pedoman pembentukan sesuai dengan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 12/PP.04.02-SD/01/KPU/I/2020,"tutur.(tribun-timur.com).
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Makassar:
(*)