Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bandar Narkoba di Bone

Transaksi Narkoba 739 Gram di Lapri Bone, Polisi Masih Kejar 2 Pelaku

Adapun dua terduga bandar narkoba yang diamankan yakni inisal SM (34) dan IS (22).

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Sudirman
Justang
Kasat Narkoba AKP Zaky merilis barang bukti sabu sebanyak 739 Gram 

TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE- Satuan Narkoba(Satnarkoba) Polres Bone, merilis penangkapan dua orang terduga bandar narkoba jenis sabu di halaman Satnarkoba Polres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Selasa (14/1/2020).

Adapun dua terduga bandar narkoba yang diamankan yakni inisal SM (34) dan IS (22).

SM (34) warga Lingkungan Lompong, Kelurahan Tangkoli, Kecamatan Maniangpajo, Wajo

IS (22), warga Lingkungan Lakadaung, Kelurahan Dua Kompor, Kecamatan Maniangpajo, Wajo.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Zaky Sungkar menambahkan, dari keterangan tersangka saat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), ia baru melakukan hal ini.

"Dia diperintahkan untuk menjemput barang. Semuanya orang Wajo," kata mantan Kasat Narkoba Polres Pare pare ini ditemui di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Selasa (13/1/2020).

Kata dia, penangkapan dilakukan pada hari Jumat di Dusun Leppangeng, Kecamatan Lappariaja.

SM yang mengemudi dan ditemani IS.

Tak hanya itu, kata Zaky masih ada dua temannya yang sempat lolos saat penangkapan.

"Dua pelaku lain masih dikejar, perannya yang memerintahkan dengan yang menyerahkan barang itu. Karena dua orang yang diamankan ini diperintahkan untuk menjemput. Ini sementara didalami dan dilakukan pengejaran," kata AKP Zaky.

Sebelumnya, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat danya transaksi narkoba di Dusun Leppangeng, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Sabtu (11/1/2020).

Selanjutnya, tim ubur ubur Sat Narkoba Polres Bone bergerak menuju lokasi dan mendapatkan kedua tersangka, SM dan IS.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 739 gram terbagi dalam 15 bungkus sabu ukuran besar atau bal tersimpan dalam plastik.

Selain itu,  dua unit handphone merk Samsung  lipat dan IPhone yang digunakan oleh pelaku melakukan komunikasi transaksi sabu turut diamankan.

Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur.(TribunBone.com).

Laporan Wartawan TribunBone.com  @justangmuh

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved