Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Gowa

Praperadilan Pemimpin Tarekat Puang La'lang Ditolak

Kasus dugaan penistaan agama Puang La'lang kini memasuki babak baru. Puang La'lang memprotes proses penyidikan yang dilakukan Polres Gowa.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ARI MARYADI
Personel Polres Gowa melakukan pengamanan sidang pra peradilan Pemimpin Tarekat Tajul, Puang La'lang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA -- Kasus dugaan penistaan agama Puang La'lang kini memasuki babak baru.

Pemimpin Aliran Tarekat Tajul Khalwatiyah Syekh Yusuf Gowa mengajukan pra peradilan.

Puang La'lang memprotes proses penyidikan yang dilakukan Polres Gowa.

Gugatan Praperadilan Puang La'lang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Selasa (14/1/2020) siang.

Praperadilan tersebut dihadiri pihak pengacara dari Puang La'lang sebanyak delapan orang.

Adapula para jamaah dan pihak keluarga terdakwa yang diperkirakan sebanyak 100 orang.

"Hasil putusan gugatan pemohon praperadilan ditolak seluruhnya," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dalam rilis yang diterima Tribun.

Perwira polisi tiga balok ini melanjutkan, proses praperadilan telah berlangsung sejak tanggal 6 Januari hingga hari ini Selasa 14 Januari 2020.

Menurutnya, praperadilan mendapat pengawalan dan pengamanan dari anggota Polres Gowa dengan kekuatan 144 personel.

Kegiatan pengamanan proses praperadilan yang berlangsung seminggu tersebut dipimpin Kabag Ops Polres Gowa Kompol Tamba Hamid dan berlangsung aman dan kondusif.

Tampak terlihat anggota Polwan Polres Gowa ikut serta dalam pengamanan dengan melakukan penjagaan dan pengawasan pada pintu masuk dan ruang sidang.

Adapun hakim tinggal yang memimpin pelaksanaan sidang praperadilan yakni Wahyudi Said dan sebagai panitera pengganti Sudarmono SH.

"Prosedur penyidikan terhadap PL yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Gowa telah sesuai SOP," kata Tambunan.

Ia melanjutkan, praperadilan yang diajukan pihak PL tetap dihormati.

Menurutnya, praperadilan itu adalah bentuk pengawasan horizontal atas tindakan upaya paksa yang dikenakan terhadap tersangka selama ia berada dalam pemeriksaan penyidikan.

"Atau penuntutan dan agar benar- benar tindakan itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan Undang- Undang," tandas Tambunan.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved