Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPID Sulbar

KPID Sulbar Monitoring dan EUCS PT Mavima TV Tinambung

KPID Sulbar monitoring sekaligus Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan PT Mavima Tinambung.

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Tujuh Komisioner KPI Sulbar foto bersama dengan pemilik PT Mavima TV Tinambung Polman usai melakukan monitoring dan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS).(nurhadi/tribun) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat melakukan monitoring sekaligus Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan PT Mandar Visual Mandiri (Mavima) Tinambung.

Monitoring dan evaluasi tersebut sebelum dikeluarkannya Izin Penyelenggaran Penyiaran Tetap.

Anggota KPID Sulbar Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar, Ahmad Syafri Rasyid mengatakan, hal itu menindaklanjuti Surat Kementerian Komunikasi dan informatika Republik Indonesia Nomor 7/ JDPPI.4/P.I03.03/01/2020 tentang pemberitahuan pelaksanaan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) tanggal 7 Januari 2020 lalu.

"EUCS merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi LPP untuk mendapatkan IPP tetap, hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo No.18 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggaraan Penyiaran,"jelas Ahmad Syarif kepada Tribun-Timur.com, Selasa (14/1/2020)

Ia mengatakan EUCS yang dilakukan KPID, adalah amanah pasal 51 Kepmen Kominfo Nomir 18 Tahun 2012, sebagai salah satu Tim EUCS, tugas dan fungsi KPID yang harus dilaksanakan untuk menilai apakah lembaga penyiaran tersebut dibolehkan atau tdk dibolehkan untuk mendapatkan IPP tetap.

"KPID Sulbar akan memberikan penilai terhadap LPP Mavima Tinambung, apakah sesuai dipersyaratkan atau tidak hasil akhirnya akan dikeluarkan Kominfo RI pada tanggal 21 Januari 2020 di Bogor Jawa Barat,"katanya.

Pemilik PT Mavima Tinambung, Muhammad Zidiq, mengharapkan agar proses ini menjadi bagian penting agar TV Kabel yang dikelola dapat segera mendapat izin tetap dari Kominfo.

"Harapan saya agar KPID Sulbar dapat menfasilitasi terbitnya IPP Mavima sehingga kami aman dalam mengoperasikan usaha tv kabel ini," harap Muhammad Zidiq.

Sementara itu, Koordinator Bidang Perizinan KPID Sulbar, Masram, menyebutkan Tim KPI/KPID melakukan evaluasi terhadap aspek program siaran terkait kelengkapan dan kesesuaian program siaran.

Selain PT Mavima Tinambung, tahun ini KPID Sulbar menargetkan 5 Pelaku usaha TV Kabel, akan segera menyusul untuk EUCS guna mendapatkan IPP Tetap.

"KPID Sulbar sudah menfasilitasi pendaftaran IPP melalui OSS, dan untuk memastikan untuk terpenuhinya persyaratan yang dikirimkan ke Kominfo RI, KPID Sulbar melakukan pemantauan isi siaran sekaligus EUCS, kita akan berupaya agar PT Sipatuo Visual Mamasa, PT Salongan Majene, PT Mamuju Tengah TV dan PT Pasangkayu TV serta PT Aralle TV, dimana tahun 2019 lalu baru mengantongi IPP sementara agar dapat mendapatkan IPP tetap di tahun 2020 ini,"ujarnya.

Dalam UECS, ini hadir Ketua dan Anggota KPID Sulbar, April Ashari, Budiman Imran, Sri Ayuningsih dan Urwa didampingi Muhammad Zidiq dan Sulaiman dari PT Mavima Tinambung.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved