Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kemenag Sulsel Bekukan Travel

Kemenag Sulsel Bentuk Satgas Umrah, Bekukan Satu Lagi Travel di Awal 2020

Ia menegaskan tujuan sehingga dibentuknya satgas ini, untuk memberantas oknum travel nakal di Sulsel.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Syamsul Bahri
Saldy/Tribun Timur
Tim Satgas Umrah melakukan pantauan di sejumlah kantor travel haji dan umrah di Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Sulsel) membentuk Satgas Umrah.

Satgas ini terdiri dari aparat kepolisian dan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Sulsel.

Kasi Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus Kemenag Sulsel, Amrullah mengatakan satgas ini dibentuk untuk menengarai aspirasi masyarakat, khususnya umat muslim terkait pelayanan umrah, dan haji khusus.

Ia menegaskan tujuan sehingga dibentuknya satgas ini, untuk memberantas oknum travel nakal di Sulsel.

"Jadi kami imbau kepada para oknum travel, jika ada niat untuk mendapatkan untung dari jamaah, kami tegaskan untuk mengurungkan niat jahatnya. Jangan sampai jeruji penjara menantimu," tegas Amrullah.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 64 ayat satu UU 13/2008, adapun sanksi bagi penyelenggara ibadah haji khusus yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 40 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Adapun ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus sesuai dengan Pasal 40, diantaranya;

Menerima pendaftaran dan melayani jemaah umrah dan haji khusus yang telah terdaftar sebagai jemaah haji.

Selain itu, memberikan bimbingan ibadah haji, memberikan layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan secara khusus.

Dan Memberangkatkan, memulangkan, melayani jemaah umrah dan haji sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara penyelenggara dan jemaah haji.

Dari data yang diiangkum, sekitar 50 orang yang melapor ke Kemenag terkait pelayanan travel yang tidak memuaskan jamaah.

Padahal kata Amrullah, para travel umrah yang resmi diharap untuk melaksanakan program lima pasti Kementerian Agama RI yakni Pastikan Travel Berizin, (2) Pastikan Penerbangan dan Jadwal Keberangkatan, (3) Pastikan Program Layanannya, (4) Pastikan Hotelnya, dan (5) Pastikan Visanya.

Yang parahnya lagi lanjut Amrullah, ada juga travel yang melakukan penipuan dengan modus harga murah dengan fasilitas pelayanan full.

 * Setelah Abu Tours Muncul Nama Diva Sakinah

Kantor Kementerian Agama Sulsel baru ini melakukan pembekuan izin operasi Travel Umrah dan Haji Diva Sakinah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved