Bandar Narkoba di Bone
Dilaporkan Warga, Begini Kronologi Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Lapri Bone
SM (34) warga Lingkungan Lompong, Kelurahan Tangkoli, Kecamatan Maniangpajo, Wajo
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE- Satuan Narkoba(Satnarkoba) Polres Bone, merilis penangkapan dua orang terduga bandar narkoba jenis sabu di halaman Satnarkoba Polres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Selasa (14/1/2020).
Adapun dua terduga bandar narkoba yang diamankan yakni inisal SM (34) dan IS (22).
SM (34) warga Lingkungan Lompong, Kelurahan Tangkoli, Kecamatan Maniangpajo, Wajo
IS (22), warga Lingkungan Lakadaung, Kelurahan Dua Kompor, Kecamatan Maniangpajo, Wajo.
Kapolres Bone AKBP I Made Ary Pradana, menuturkan kronologi penangkapan kedua tersangka.
Sat Narkoba Polres Bone mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Dusun Leppangeng, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja, Sabtu (11/1/2020).
Selanjutnya, tim ubur ubur Sat Narkoba Polres Bone bergerak menuju lokasi dan mendapatkan kedua tersangka.
"Berdasarkan info masyarakat, kami mendapati dilokasi tersebut. Dua pelaku SU dan IS tertangkap tangan sedang menguasai narkotika jenis sabu," kata I Made Ary Pradana.
Barang bukti yang diamankan yaitu sabu-sabu seberat 739 gram.
"Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti 739 gram terbagi dalam 15 bungkus sabu ukuran besar atau bal tersimpan dalam plastik bening," kata Kapolres Bone AKBP I Made Ary Pradana.
Selain itu, dua unit handphone merk Samsung lipat dan IPhone yang digunakan oleh pelaku melakukan komunikasi transaksi sabu turut diamankan.
Kini, kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur.(TribunBone.com).
Laporan Wartawan TribunBone.com @justangmuh
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)