Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Pilu Wanita Penjual Bubur, Tak Sengaja Pinjam Online Rp 448 Ribu, Sepekan Ditagih Rp 700 Ribu

Curhat Pilu Wanita Penjual Bubur, 'Tak Sengaja' Pinjam Online Rp 448 Ribu, Disuruh Bayar Rp 700 Ribu

Editor: Ina Maharani
net
Ilustrasi Fintech 

Namun, Shinta kaget pagi tadi saat Ia menerima SMS pemberitahuan bahwa dana telah dicairkan dan ditransfer ke rekeningnya.

 Waspada Penipu! Ini Nama 123 Fintech Ilegal yang Tawarkan Pinjam Uang Online, per September 2019

 Film Korea Parasite Nominasi Best Picture Oscar 2020, Ini Jalan Cerita (Spoiler), Link Nonton Online

"Saya kagetlah kan saya tidak ada pinjam uang di aplikasi itu, kenapa dia bisa main cairkan dana semaunya begitu, terus dalam waktu 8 hari saya dikenakan bunga Rp252 ribu yang harus saya bayar. Padahalkan saya tidak mau pinjam," keluhnya.

Hal yang membuat Shinta semakin kesal, nomor kontak yang mengirimkan SMS ke Shinta tak dapat dihubungi, serta emailnya pun tak terdaftar.

Reporter tribun-timur.com juga berusaha mengontak nomor telepeon yang tertera namun belum mendapatkan balasan konfirmasi atas berita ini.

Saat dicek di situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) TunaiCepat diketahui tidak tercantum sebagai salah satu perusahaan yang terdaftar dan mendapat izin usaha OJK.

Tribun mencoba mengecek aplikasi TunaiCepat di Playstore, dan rupanya bukan hanya Shinta yang terjebak, sejumlah korban juga mengalami hal yang sama dialami Shinta, diberi pinjaman tanpa persetujuan korban.

Para korban tampak protes ditagih pembayaran Rp700 ribu dalam delapan hari ke depan, padahal mereka hanya ditransferkan uang sebesar Rp448 ribu.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulamapua, Zulmi memgaku prihatin dengan adanya korban fintech ilegal ini.

"Kita prihatin masih ada masyarakat yang menjadi korban fintek abal, saya harap masyarakat berhati-hati terhadap fintech, apalagi yang tidak terdaftar OJK," kata Zulmi.

Zulmi meminta patallra korban menghubungi perusahaan fintech tersebut, dan jika dirugikan dapat melapor ke pihak berwajib.

"Mungkin bisa hubungi yang memberi, dan kembalikan uangnya, kalau merasa dirugikan laporkan ke penegak hukum," tegasnya.

Catat! Ini Daftar 164 Fintech Lending Terdaftar dan Diawasi OJK per 20 Desember 2019 

Aplikasi pinjam online atau dikenal dengan fintech peer to peer (P2P) lending kian menjamur.

Terbaru, ada 20 fintech lending baru yang mendapatkan tanda terdaftar di OJK.

Yakni SAMIR, Danon, MIKROKAPITAL.ID, Optima, ArgaPro, Mitra P2P Lending, BBX FINTECH, 360kredi, Cankul, Tolongku, Pinjam KAN.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved