Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ranperda Pencegahan Narkotika

Pemkab dan DPRD Maros Godok Ranperda Penanggulangan Narkotika dan Tiga Hal ini

Penyerahan itu dilakukan saat rapat paripurna di kantor DPRD Maros, Senin (13/01/2020).

Editor: Ansar
Humas Pemkab Maros
Ranperda penangulangan narkotika diserahkan oleh Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang. Dan Diterima oleh Ketua DPRD Maros, Patarai Amir didampingi wakilnya, Chaidir Syam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diserahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke DPRD Maros.

Penyerahan ranperda tersebut untuk segera digodok menjadi Peraturan daerah (Perda).

Penyerahan itu dilakukan saat rapat paripurna di kantor DPRD Maros, Senin (13/01/2020).

Ranperdan tersebut meliputi penanggulangan narkotika, Psikotropika dan zat adiktif lainnya, Pengelolaan Pasar, Pengawasan Kualitas Air Minum dan penanggulangan penyakit Tubercolosis (TBC).

Ranperda  diserahkan oleh Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotorang. Dan Diterima oleh Ketua DPRD Maros, Patarai Amir.

Harmil mengatakan, penyalahgunaan narkotika dan zak adiktif lainnya, sangat berbahaya bagi perkembangan sumber daya manusia.

Hal tersebut juga dapat mengancam kehancuran kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, sudah  mengkhawatirkan, terutama dikalangan pelajar," kata Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Maros, tersebut.

"Makanya dibutuhkan regulasi khusus di lingkup kita,"lanjut bakal calon bupati Maros tersebut.

Dia menjelaskan, salah satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, yakni menyusun peraturan daerah mengenai narkotika.

"Ranperda in, memuat antisipasi dini, pencegahan, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pasca rehabilitasi, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan serta sanksi administrasi," kata dia.

Harmil berharap, Perda tersebut dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika.

Juga  melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

"Semoga angka pengguna narkotika itu bisa terus diminimalisir," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Maros, Muh Bakri menyambut baik adanya usulan pemerintah untuk pembuatan Perda khusus narkotika.

Hanya saja, ia mengkritisi minimnya upaya nyata pemerintah selama , dalam hal pencegahan penyalahgunaan narkotika.

"Pada dasarnya kami menyambut baik. Kami pasti akan pelajari dulu draft Ranperdanya. Seperti apa. Karena selama ini kami juga tidak pernah terlibat dalam penyusunan draft itu," katanya.

"Kita lihat bagaimana pemerintah, khususnya BNK Maros belum memberikan dampak nyata bagi upaya pencegahan narkoba," lanjut dia.

Pemerintah saat ini harus, prioritaskan  pencegahan dengan pendekatan yang lebih terukur dan terarah.

Selama ini, sosialisasi anti narkoba yang giat dilakukan oleh masing-masing lembaga, hterkesan menggugurkan kewajiban saja.

"Kita tahu, sosialisasi yang dilakukan itu terkesan hanya mengejar program saja dan tidak dilakukan secara terukur dan terarah," katanya.

"Pola kerja yang kita bangun selama ini serampangan saja dan tidak ada ukuran kesuksesannya," slanju dia.

Dia berharap agar Ranperda yang diajukan , bisa mengakomodir peran serta masyarakat, dalam hal pencegahan narkoba di Maros.

Pasalnya, sejak dulu, peran masyarakat terkesan diabaikan . Hal itu membuat  upaya pencegahan itu tidak berjalan efektif.

"Kita tetap optimis dengan Ranperda itu,. Meski kita belum tahu isinya bagaimana," katanya.

"Semoga  pelibatan masyarakat bisa terakomodir, agar upaya itu bisa lebih efektif. Selama ini yang kita rasakan itu masyarakat terabaikan perannya," ujarnya. (&*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow Instagram Tribun Timur

Subscribe akun Youtube Tribun Timur

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved