Agung Pranata
Kasus Kematian Agung Melibatkan Lima Oknum Polda Sulsel Segera Disidangkan
Kasus yang bergulir sejak akhir 2016 oleh penyidik Polda Sulsel, segera disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dugaan perkara penganiayaan berujung kematian Agung Pranata (28), melibatkan lima anggota polisi, segera disidangkan.
Kasus yang bergulir sejak akhir 2016 oleh penyidik Polda Sulsel, segera disidangkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Salah satu Jaksa yang menerangkan kasus Agung, Andi Irfan mengungkapkan, saat ini proses berkas masih dalam tahap satu.
"Ini masih tahap satu, jadi belum langsung sidang, tahap dua baru sidang," kata Irfan kepada tribun, Sabtu (11/1/2020) petang.
Jaksa Andi Irfan menerangkan, kasus ini baru bisa naik sidang apabila sudah tahap dua, atau setelah pelimpahan terdangka.
Tentunya, proses persidangan juga tidak langsung digelar di PN. Karena harus ada agenda yang tentunya sesuai dijadwalkan.
Lanjut Jaksa Andi Irfan, proses penelitian berkas kasus Agung sudah dilakukan. Dan kemudian dikembalikan ke penyidik Polda.
"Kemarin sudah penelitian berkas, tetapi dikembalikan untuk perbaikan, nanti tahap dua (P21) saya kabari," ungkap Andi Irfan.
Agung tewas pada September 2016 silam, saat itu dia diamankan tim Reskrim Polsek Ujung Pandang terkait dugaan pencurian.
Beberapa jam usai penangkapan, keluarga Agung dihubungi polisi, bahwa Agung telah tewas dengan beberapa luka ditubuhnya.
Termaksud, ada luka lebam diduga dipukul dan ditendang, dan juga retak dibeberapa bagian tulang dan tengkorak kepalanya.
Diketahui, tim Ditreskrimum Polda Sulsel tetapkan lima oknum polisi jadi tersangka dalam kasus penganiayaan Agung Pranata.
Lima polisi tersangka, empat dari Polsek Ujung Pandang, Bripka Cn, As, Ar dan Aiptu Sa. Satu di Polres Jeneponto, Aiptu Js. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amriak Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow Instagram Tribun Timur
Subscribe akun Youtube Tribun Timur
(*)